IT forensik

I. IT FORENSIK

Dengan semakin berkembanganya dunia IT semakin banyak pula oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan IT untuk kepentingan diri sendiri dan merugikan banyak pihak.

IT forensic Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

IT Forensik:

Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat)
Memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software
a). contoh-contoh prosedur dan lembar kerja Audit IT

PROSEDUR IT AUDIT:

– Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti bagaimana sistem informasi dikembangkan, dioperasikan, diorganisasikan, serta bagaimana praktek dilaksanakan:
● Apakah IS melindungi aset institusi: asset protection, availability
● Apakah integritas data dan sistem diproteksi secara cukup (security, confidentiality )
● Apakah operasi sistem efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi, dan lain-lain

CONTOH – CONTOH
– Internal IT Deparment Outputnya Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam dan Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui.

– External IT Consultant Outputnya Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya Outsourcing yang tepat dan Benchmark / Best-Practices

CONTOH METODOLOGI AUDIT IT

BSI (Bundesamt für Sicherheit in der Informationstechnik)

● IT Baseline Protection Manual (IT- Grundschutzhandbuch )
● Dikembangkan oleh GISA: German Information Security Agency
● Digunakan: evaluasi konsep keamanan & manual
● Metodologi evaluasi tidak dijelaskan
● Mudah digunakan dan sangat detail sekali
● Tidak cocok untuk analisis resiko
● Representasi tdk dalam grafik yg mudah dibaca



b). Tools yang digunakan untuk audit IT dan IT forensic

● Hardware:
– Harddisk IDE & SCSI. kapasitas sangat besar, CD-R,DVR drives
– Memori yang besar (1-2GB RAM)
– Hub, Switch, keperluan LAN
– Legacy hardware (8088s, Amiga, …)
– Laptop forensic workstations

● Software
– Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de
– Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
– Hash utility (MD5, SHA1)
– Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
– Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
– Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit
– Disk editors (Winhex,…)
– Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
– Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi buktibukti

II. PERATURAN DAN REGULASI

Regulasi tentang cyber crime yang ada di dunia
Berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber crime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer related crime , dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan 2 laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota, beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi
computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran penting didalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Ketentuan-ketentuan hukum yang ada saat ini bisa digunakan, maka pelaksanaannya akan berbeda dengan dengan penegakan di dunia hukum biasa, Khususnya mengenai apa yang harus dilakukan aparat kepolisian. Maka perlu dibentuk polisi cyber, hakim cyber, dan jaksa cyber yang keahliannya menangani cyber crime. Cyber Crime dalam konvensi Palermo tentang kejahatan transnasional merupakan bagian dari bentuk kejahatan trans nasional. Sehingga
bangsa-bangsa atau negara-negara di dunia harus mematuhi konsesni ini guna menjamin hubungan yang lebih baik dengan bangsa-bangsa di dunia. kejahatan mayantara( cyber crime).
Isi Konsensi Palermo kaitannya tentang Hukum Internasional mengenai Cyber Crime. Konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 1 bertujuan ;:
“Tujuan dari konvensi palermo adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan semua negara di dunia untuk memerangi kejahatan transnasional yang terorganisir”.
Semakin jelas pahwa konvensi ini dibuat semakin merebaknya kejahatan transnasional antara lain cyber crime yang sudah merambah ke semua dunia dan bersifat meresahkan.
Pasal 2 konvensi Palermo ayat C mengisayaratkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih” . Artinya bahwa ketentuannya pelaku kejahatan transnasional akan mendapat
hukuman minimal 4 tahun penjara dalam konsensi ini.

Banyaks sekali kejahatan transnasional maka yang disebut dengan hasil kejahatan adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung melalui bentuk pelanggaran.” Jadi yang dimaksud adalah memiliki atau mengambil barang orang lain tanpa ijin atau melalui pelanggaran hukum.

1. Definisi tentang Cyber Crime Devinisi untuk tujuan Konvensi ini dari sebuah

“sistem komputer” adalah salah satu komponen atau sekelompok saling terkaitatau perangkat, satu atau lebih yang berdasarkan program, melakukan pengolahan data otomatis.
“komputer data” merupakan salah satu perwakilan dari fakta, konsep atau informasi dalam bentuk yang sesuai untuk diproses dalam sistem komputer, termasuk program yang cocok untuk menyebabkan sistem komputer untuk melakukan fungsi;
“layanan” berarti publik atau badan swasta yang memberikan kepada pengguna layanan dengan kemampuan untuk berkomunikasi dengan sistem komputer, dan entitas lain yang proses atau toko-toko komputer data atas nama seperti komunikasi atau pengguna layanan dari operator.
“lalu lintas data” berarti komputer manapun yang berkaitan dengan data yang komunikasi dengan sistem komputer, yang dihasilkan oleh sistem komputer yang membentuk bagian dalam rantai komunikasi, menunjukkan komunikasi dari asal, tujuan, rute, waktu, tanggal, ukuran, durasi, atau jenis layanan.
2. Langkah-langkah yang akan diambil di tingkat nasional.

substantif hukum pidana
Substansi Hukum Pidana
Prosedur Hukum
Yurisdiksi
3. Kerjasama Internasional

General prinsip yang berhubungan dengan kerjasama.
General prinsip yang berhubungan dengan ekstradisi
General prinsip yang berhubungan dengan bantuan
Ekspekditen kelestarian komputer yang digunakan.
Tujuan dari Konvensi ini adalah untuk melengkapi berlaku perjanjian bilateral atau multilateral atau sebagai perjanjian antara pihak, termasuk ketentuan: Konvensi Eropa tentang ekstradisi, dibuka untuk tanda tangan di Paris, pada 13 Desember 1957 (ETS No 24);

Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in Criminal Matters, dibuka untuk tanda tangan di Strasbourg, pada tanggal 20 April 1959 (ETS No 30);

Protokol Tambahan untuk Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in Criminal Matters, dibuka untuk tanda tangan di Strasbourg, pada tanggal 17 Maret 1978 (ETS No 99).

Jika dua atau lebih bagian telah menyimpulkan kesepakatan atau perjanjian pada hal-hal yang dibincangkan di dalam Konvensi ini atau jika tidak ada hubungan mereka didirikan pada hal-hal seperti itu, atau di masa depan mereka harus melakukannya, mereka juga berhak untuk menerapkan bahwa kesepakatan atau perjanjian atau untuk mengatur hubungan yang sesuai. Namun, di mana pihak dalam membangun hubungan mereka sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hadir dalam Konvensi selain yang diatur di dalamnya, mereka akan melakukannya dengan cara yang tidak konsisten dengan tujuan-tujuan Konvensi dan prinsip.

perbandingan cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia). Atau dengan Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)



Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.

Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.

Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:

Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.
Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
Computer crime act (Malaysia)

Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.

Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet

Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)

merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

sumber : http://blog.unila.ac.id/havs/files/2009/06/tugas-sim-havs-salih-guntur-ibrahim-0711011079.pdf

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Sistem Informasi Fungsi Bisnis

1. KONSEP SUBSISTEM INFORMASI ORGANISASI
Ketika perusahaan semakin berpengalaman dalam menerapkan rancangan SIM yang mencakup seluruh perusahaan, manajer di area-area tertentu mulai menerapkan konsep sesuai kebutuhan mereka. Pemasaran merupakan area pertama yang menerima pemikiran system informasi fungsional, dan banyak usaha dilakukan untuk menjelaskan cara penerapan computer ke seluruh operasi pemasaran.
Area manufaktur juga menerima pengolahan komputer dan menerapkan teknologi baik sebagai sistem informasi konseptual maupun sebagai komponen dalam sistem manufaktur fisik. Teknologi seperti robot pabrik dan sistem ban berjalan yang dikendalikan komputer merupakan contoh bagaimana proses manufaktur fisik telah dikomputerisasi. Usaha untuk menerapkan komputer sebagai sistem konseptual biasanya tidak muncul di bawah nama sistem informasi manufaktur, tetapi digunakan nama-nama seperti material requirements planning (MRP) dan computer integrated manufacturing (CIM). Sistem lainnya adalah Sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system), sistem informasi organisasi yang ditujukan pada tingkat manajemen, yaitu sistem informasi eksekutif (executive information system), system informasi akuntansi dan sistem lainnya.
Sistem informasi berbasis komputer digambarkan sebagai sistem informasi perusahaan yang saat ini sangat populer dengan enterprise informasi sistem. Ia dapat melaksanakan seluruh proses komputer perusahaan dari tugas pengolahan data hingga penyiapan informasi manajemen. Istilah enterprise resource planning (ERP) menjelaskan cara enterprise information system dikembangkan. Bahkan saat ini telah berkembang, dengan adanya Business-to-Consumer (B2C),
Business-to-Business (B2B) dan E-Business.

2. SISTEM INFORMASI PEMASARAN
Fungsi bisnis dalam pemasaran menitikberatkan pada perencanaan, promosi, penjualan produk, pengembangan pasar, dan pengembangan produk baru guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

a. Manajemen Penjualan
Sistem ini menyediakan informasi untuk membantu manajer pemasaran dalam merencanakan dan memonitor kegiatan penjualan perusahaan. Sistem ini juga menghasilkan laporan analisa penjualan yang digunakan untuk menganalisa penjualan berdasarkan produk, lini produksi, pelanggan, tipe pelanggan, tenaga pemasaran, dan daerah pemasaran.

b. Manajemen Produksi
Manajemen produksi membutuhkan informasi untuk merencanakan dan mengendalikan spesifikasi produk, lini produksi dan merk. Sistem berbasis komputer digunakan untuk mengevaluasi aliran produksi dan kemungkinan keberhasilan dari produk yang dihasilkan.

c. Promosi
Manajer pemasaran membutuhkan informasi untuk membantu pencapaian penjualan yang obyektif dengan biaya promosi yang serendah mungkin. Komputer menggunakan informasi riset pasar dan model promosi untuk membantu
(1) memilih metode dan media promosi,
(2)mengalokasikan sumber keuangan, dan
(3) mengendalikan dan mengevaluasi hasil penjualan.

d. Peramalan Penjualan
Fungsi dasar dari peramalan penjualan dapat dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu peramalan jangka pendek dan peramalan jangka panjang. Peramalan jangka pendek berhubungan dengan penjualan untuk periode sampai dengan 1 tahun, sedangkan peramalan jangka panjang menitikberatkan pada peramalan penjualan untuk periode di atas 1 tahun. Manajer pemasaran menggunakan data riset pemasaran, data historis penjualan, rencana promosi, dan model statistik peramalan untuk menghasilkan peramalan jangka pendek dan jangka panjang.

e. Riset Pasar
Sistem informasi riset pasar memberikan kemampuan dalam bidang pemasaran untuk membantu manajer dalam membuat keputusan pemasaran yang lebih efektif. Sistem informasi riset pasar juga memberikan informasi untuk membantu manajer pemasaran dalam merencanakan dan mengendalikan proyek riset pasar dari perusahaan. Komputer dan perangkat lunak analisa statistik membantu kegiatan riset pasar dalam mengumpulkan, menganalisa, dan mengolah informasi dari variabel-variabel pasar yang meliputi informasi mengenai pelanggan, peluang pasar, konsumen, dan pesaing.
f. Manajemen Pemasaran
Manajer pemasaran menggunakan sistem informasi berbasis komputer untuk mengembangkan rencana jangka pendek dan jangka panjang dari penjualan produk, keuntungan, dan perkembangannya. Sistem informasi berbasis komputer juga menyediakan umpan balik dan analisa yang berkenaan dengan perencanaan dan pelaksanaan pada setiap kegiatan pemasaran. Model pemasaran dalam sistem pendukung pengambilan keputusan juga digunakan untuk mengetahui dampak dari alternatif rencana pemasaran.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Media Pembelajaran Dengan Komputer

Salah satu usaha untuk memberikan variasi dalam pembelajaran kimia adalah dengan menggunakan media pendidikan kimia yang cenderung disebut sebagai alat peraga kimia. Media pendidikan kimia yang cenderung disebut sebagai alat peraga kimia juga didefinisikan sebagai suatu alat peraga yang penggunaannya diintegrasikan dengan tujuan dan isi pembelajaran yang telah dituangkan dalam Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) mata pelajaran kimia dan bertujuan untuk mempertinggi mutu kegiatan belajar mengajar
Media pembelajaran memiliki beberapa nilai praktis diantaranya:
1. Media pembelajaran dapat mengatasi perbedaan pengalaman siswa
2. Media pembelajaran dapat membangkitkan semangat belajar yang baru dan membangkitkan motivasi serta merangsang kegiatan siswa dalam belajar
3. Media pembelajaran dapat mempengaruhi abstraksi
4. Media pembelajaran dapat memperkenalkan, memperbaiki, meningkatkan, dan memperjelas pengertian konsep dan fakta
5. Media dapat membantu mengatasi keterbatasan indera manusia
6. Media dapat mengatasi kendala keterbatasan ruang dan waktu
7. Media dapat menyajikan obyek pelajaran berupa benda atau peristiwa langka dan berbahaya ke dalam kelas.

Di dalam setiap pembelajaran umumnya digunakan media pembelajaran atau sarana teknologi pembelajaran. Hal ini berdasarkan pandangan behaviourisme yaitu bahwa proses pembelajaran terjadi sebagai hasil pengajaran yang disampaikan oleh guru melalui atau dengan bantuan media. Namun dalam pandangan konstruktivisme, media digunakan sebagai sesuatu yang memberikan kemungkinan siswa secara aktif mengkontruksi pengetahuan. Dalam kerangka berpikir konstruktivisme tersebut, belajar dipandang sebagai suatu aktifitas siswa mengelola sumber-sumber kognitif untuk menciptakan pengetahuan baru dengan mengekstrak informasi dari lingkungannya dan mengintegrasikannya dengan informasi yang telah menjadi pengetahuan yang tersimpan dibenaknya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Implikasi Teknologi Informasi Di Bidang Bisnis

Implikasi Teknologi Informasi Di Bidang Bisnis

Teknologi informasi (TI) dan sistem informasi (SI) telah menjadi istilah “keren” dan populer saat ini. Namun, para pemilik usaha yang masih awam terhadap SI mungkin masih belum mengetahui bagaimana kegunaan SI dalam bisnis mereka. Tentu saja sistem informasi yang dimaksud dalam tulisan ini adalah sistem informasi berbasis komputer. Berikut beberapa fungsi yang bisa dilakukan dengan menggunakan sistem informasi dalam proses bisnis:
• Pemrosesan Transaksi
• Pengawasan
• Pengingat
• Penggalian Informasi
Berita atau informasi manfaat It dan internet di bidang bisnis nampaknya sudah sedemikian banyak sehingga jika dituliskan akan menjadi sebuah buku. Perlu diingat bahwa IT dapat dijadikan produk atau dapat digunakan sebagai sebuah alat (tools). Jadi sebuah perusahaan dapat menghasilkan produk IT atau dapat menggunakan IT untuk menghasilkan produk atau layanannya. Untuk yang terakhir, IT dijadikan sebagai tools, bukan sebagai end product.
Adanya internet mendobrak batasan ruang dan waktu. Sebuah perusahaan di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pasar amerika dibandingkan dengan perusahaan di Eropa, atau bahkan dengan perusahaan di Amerika. Dahulu hal ini mungkin akan sulit dilakukan karena perusahaan loakal akan memiliki akses yang lebih mudah kepada pasar lokalnya. Hal yang sebaliknya perusahaan luar mengakses pasar Indonesia dapaata juga dilakukan dengan mudah. Jika hal ini tidak mendapat perhatian, maka pasar dalam negri kita akan dijarah oleh perusahaan asing.
It dan internet dipercaya menjadi salah satu penopang ekonomi Amerika serikat. Demikian percayanya mereka kepada hal ini sehingga pemerintah Amerika sangat bersungguh – sungguh untuk menjaga dominasi mereka dalam hal ini. Bernagai inisiatif dilaksanakan oleh pemerintah amerika Serikat sepert dapat dilihat pada dokumen – dokumen yang dapat diperoleh si website mereka : “Digital Economy 2000” (diperoleh dari http://www.ecommerce.gov)
Ekonomi yang berbasis IT dan internet ini bahkan memiliki nama sendiri yaiu New Digital Networked Economy. Hilangnya batasan ruang dan waktu dengan adanya internet membuka peluang baru untuk melakukan pekerjaan dari jaark jauh. Istilah teleworker atau teleworking mulai muncul. Seorang pekerja dapat melakukan pekerjaannya dari rumah tanpa perlu pusing dengan masalah lalulintas.
Kesemua hal diatas menunjukkan adanya peluang – peluang baru di dalam bisnis dengan adanya IT dan internet. Di Indonesia ada berbagai inisiatif untuk menumbuhkan bisnis dan industri IT & internet seperti program Nusantara 21, program Telematikan Indonesia, dan program Bandung High-Tech vallery (BHTV). Kesemuanya ini diharapkan dapat memacu Indonesia sehingga tidak tertinggal di dalam dunia It dan internet
Sumber : www.docstoc.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Kejahatan dengan teknologi informasi

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.


Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:

“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:

”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.


Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

Ruang lingkup kejahatan
Sifat kejahatan
Pelaku kejahatan
Modus Kejahatan
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.


Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.


Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Kegunaan Komputer

Komputer sebagai alat pendukug untuk meringankan pekerjaan manusia dalam proses pemecahan berbagai masalah karena alat tersebut memiliki kecepatan operasionalnya, kemampuan menyimpan memori, dapat dipercaya dan menghemat biaya. Komputer dapat membantu pekerjaan manusia dalam kegiatan, antara lain :

1.
1. Penanganan data dalam jumlah yang besar, seperti penghitungan sensus dan laporan lain dalam suatu negara.
2. Melaksanakan tugas-tugas rutin yang bersifat berulang-ulang, seperti menghitung laporan bulanan suatu perusahaan.
3. Operasional ditempat-tempat yang tidak dapat dijangkau manusia, seperti robot yang dikontrol oleh komputer untuk misi di daerah yang penuh dengan ranjau atau dalam perjalanan antariksa tanpa awak.
4. Perhitungan dengan kecepatan yang tinggi, seperti perhitungan matematika yang rumit.

Untuk lebih jelasnya kegunaan komputer, komputer dibagi menjadi beberapa klasifikasi, yaitu :

C.1. Berdasarkan Jenis Data yang Diolah.

a. Komputer Analog (Analog Computer).

Komputer analog digunakan untuk mengolah data kualitatif, karena komputer ini digunakan untuk memproses data secara terus menerus dan mengenal data sebagai besaran fisik yang diukur secara terus-menerus. Keluaran dari komputer jenis ini adalah dalam bentuk dial atau grafik, contoh besaran arus listrik.

Keuntungan:

Unutuk memproses data dalam besaran fisik akan langsung diproses, tanpa harus dikonversikan terlebih dahulu.

Kerugian :

Komputer jenis ini kecepatannya sangat lamban.

b. Komputer Digila (Digital Computer).

Komputer digital digunakan untuk mengolah data kuantitatif, karena kumputer ini untuk memproses discrete data (bilangan/angka yang terputus-putus) dan akan mengenali data sebagai sinyal diskrit dari tinggi rendahnya tegangan listrik(ON atau OFF), Keluaran komputer jenis ini bisa dalam bentuk angka, huruf, dan grafi atau gambar. Komputer jenis ini pula sangat cocok untuk aplikasi bisnis.

Keuntungan :

b.1. Data dapat disimpan dan digunakan kembali jika data tersebut masih dibutuhkan.

b.2. Memproses data lebih cepat dibandingkan komputer analog.

b.3. Dapat melakukan penghitungan.

c. Komputer Hibrid (Hibrid Computer).

Koputer hibrid adalah konbinasi antara komputer analog dengan komputer digital, sehingga komputer jenis inidapat melakukan pengolahan data kualitatif. Kompuetr hibrid lebih cepat lagi diandingkan dibandingkan komputer jenis digital.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

pengertian, ciri - ciri dan kode etik profesionalisme

Profesionalisme dapat diartikan sebagai suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan -- serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut -- untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan
ciri – ciri dari profesionalisme adalah :
Profesional senang menyelami sebuah proses, sedangkan amatiran gemar menghindari sebuah proses.
Profesional selalu memeriksa dan mengetahui apa yang diperlukan dan diinginkannya.
Profesional selalu fokus dan berkepala dingin.
Profesional tidak membiarkan kesalahan berlalu, namun menjadikannya sebuah pelajaran.
Profesional senang untuk terjun ke pekerjaan yang sulit.
Profesional selalu berpikiran positif.
Profesional senang menghadap orang lain
Profesional adalah orang yang antusias, penuh semangat, interest, contentment
Profesional adalah orang yang tahan banting hingga tujuan tercapai.
Profesional akan berbuat lebih dari apa yang diharapkan.
Profesiobal akan menghasilkan produk yang berkualitas.
Adapun kode etik dari profesionalisme itu sendiri dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1.Etika Umum
2.Etika Khusus
Sifat Kode Etik Profesional

1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas dan Konsisten;
4. Masuk Akal;
5. Dapat Diterima;
6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7. Komprehensif dan Lengkap, dan
8. Positif dalam Formulasinya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS