Korupsi Di Indonesia

Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari
struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya
mempunyai makna yang sama.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,
merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah
pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap
sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-
kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk
memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan
yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan
mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan
melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan
mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan
si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk
balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga
yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada
keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai
hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan
yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah
tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi
dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
sebab-sebab terjadinya korupsi
adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan kolonial.
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan.
c. Gaji yang rendah.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan yang bertele-tele.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

Upaya penanggulangan korupsi.
a. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu.
b. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan,
wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling
bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara
jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d. Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan
meningkatkan ancaman.
e. Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi
dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban
korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya
ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi
kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Kejayaan para koruptor

Hancurannya KPK akibat serangan darat laut dan udara dari berbagai arah yang melumpuhkan lembaga itu untuk melakukan penyidikan terhadap kasus Bank Century, menyebabkan para koruptur bertepuk tangan.

Saat ini merupakan saat keemasan bagi para koruptor untuk bebas menggasak kekayaan Negara tanpa adanya ketakutan terhadap lembaga yang bernama “KPK”. Mereka akan tertawa, bertepuk tangan, atau segala macam emosi kesenangan yang luar biasa atas kesuksesan mereka membelenggu KPK dengan berbagai cara. Mungkin para koruptor ini akan merayakan ini dengan minum-minum bersama sambil berbincang-bincang dengan rekan sesama koruptor sambil mengecek bangsa ini yang bodoh. Mungkin mereka akan merayakannya di Singapura atau di Bali sesuka mereka, karena mereka sudah menang.

KPK sekarang benar-benar seekor cicak yang lemah, yang sudah dipreteli ekornya, kakinya, dan akhirnya kepalanya. Pelan tapi pasti lembaga ini akan lumpuh dan mati.
Masa keemasan para koruptor ini akan menghancurkan masa depan bangsa ini.

Matinya semangat memberantas korupsi, dan mereforamsi pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik sudah tidak mungkin lagi dicapai tanpa adanya semangat untuk membasmi korupsi yang menjadi akar dari akar permasalahan kemiskinan dan keterpurukan di Indonesia.

Korupsi telah menghancurkan ekonomi Indonesia, menyediakan infrasktruktur yang buruk, membuat para investor takut berinvetasi di Indonesia akibat biaya tinggi, administrasi pemerintahan yang tidak efektif. Pelayanan pemerintah yang buruk dan sebagainya. Semuanya ini berakar dari permasalahan yang bernama “KKN.”

Kita bangsa Indonesia akan mulai memasuki masa kemiskinan dan kelaparan, masa-masa berita busung lapar. Biaya sekolah yang tinggi, pengangguran, petani yang kesulitan pupuk, penggusuran dan sebagainya. Tahap penghancuran KPK adalah takap pertama yang akan menuju tahap kedua yaitu penggerus kekayaan negara!

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Lumpur lapindo yang tak pernah usai

Penanganan korban lumpur Lapindo yang tak kunjung usai tidak membuat korban lumpur lapindo berputus asa.

Upaya yang dilakukan oleh Korban Lapindo bukan saja dilakukan oleh orang dewasa tapi juga dilakukan oleh anak-anak korban Lapindo yang sengaja datang ke Jakarta. Kamis (05/06) kemarin, anak-anak korban Lapindo berusaha menemui Capres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sayangnya SBY mengabaikan aspirasi korban, Ia tak bersedia menemui mereka.

"Kehadiran Kami di Jakarta memberikan pesan untuk para Pemilih 2009, yang akan memilih Capres SBY. Jika pada sisa masa jabatannya sebagai Presiden, ia tak memiliki langkah nyata yang berpihak terhadap keselematan korban Lapindo. Pak SBY tak layak memimpin Indonesia ke depan,' ungkap Fahmi, pemuda korban Lapindo dari Jati Rejo.

Dalam pekan ini anak muda korban Lapindo telah menyampaikan aspirasi dan menyerahkan surat anak korban Lapindo kepada Capres Jusuf Kalla (3/6) dan Megawati Soekarno Putri (5/6). Mereka juga bermaksud menyampaikan aspirasinya kepada SBY pada Jum'at (5/6) jam 14.00 Wib. Namun ironisnya, tak seperti Capres lainnya, SBY nampaknya enggan bertemu dengan anak-anak korban Lapindo.

Gerakan Masyarakat Sipil Menuntut Keadilan Korban Lumpur Lapindo yang terdiri dari Jatam, Kontras, Kiara, Walhi, Satu Dunia, LBH Masyarakat, GMLL, UPC, Imparsial, YLBHI, ICEL, UPLINK, Institut Hijau Indonesia, KAU, Lapi Budaya, SAKSI, Solidaritas Perempuan, HRWG, Serikat Hijau Indonesia menyatakan sudah tiga tahun lumpur Lapindo menenggelamkan rumah, tanah dan harapan warga Porong Sidoarjo.

"Sudah tiga tahun pula warga Porong dipaksa menghirup udara yang telah tercemar. Dalam waktu tiga tahun pula warga harus membeli air bersih, karena air tanah sudah tidak dapat dikonsumsi lagi." jelas Gerakan Masyarakat Sipil Menuntut Keadilan Korban Lumpur Lapindo dalam siaran persnya.

Segala upaya telah dilakukan korban Lapindo. Dari melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara mengemis perhatian Presiden dan Wakil Presiden, hingga upaya hukum kelompok masyarakat sipil di pengadilan. Sayangnya, rasa keadilan di negeri ini makin jauh dijangkau rakyat yang berhadapan dengan korporasi tambang skala besar, yang mendapat dukungan penuh penguasa.

Pemerintah SBY-JK merespon kecelakaan industri tambang tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2007 dan Perpres No 48 tahun 2008. Perpres tersebut secara legal telah mengabaikan persoalan dampak kesehatan, lingkungan hidup dan sosial lainnya.

Sudah lebih tiga tahun semburan lumpur Lapindo. Bappenas mencatat setidaknya 28 sekolah Taman Kanak-kanak (TK), 33 sekolah non TK, dan dua pondok pesantren rusak akibat lumpur yang tak tertangani hingga kini. Bahkan ada 18 desa sama sekali tak diurus, dianggap tak masuk dalam peta terdampak versi Peraturan Presiden No 14/2007 dan Perpres 48/2008. Padahal sebagian rumah disana mengalami berbagai kerusakan, mulai retak-retak akibat amblesan tanah, munculnya gas liar berbahaya (bubble gas). Air bersih juga sulit di dapat sehingga membuat tambak dan lahan pertanian kesulitan air. Panen yang semula dilakukan tiga kali pertahun, menyusut menjadi sekali setahun. Sementara korban Lapindo menderita, keluarga Bakrie, pihak yang nyata harus bertanggungjawab atas bencana industrial lumpur Lapindo, agaknya tidak pernah terganggu tidur siangnya, bahkan dapat dengan tenang menyelenggarakan pesta perkawinan keluarganya yang supermewah tahun lalu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Keadilan hukum di Indonesia

"..........menuju indonesia yang adil dan makmur........"
itu adalah cuplikan dari pembukaan UUD '45.

tapi nyatanya sekarang,,, indonesia malah bobrok.
politikus yang jago korupsi sampai menghabiskan milyard-an rupiah uang rakyat cuma dihukum tak lebih dari 10 tahun.
belum lagi kalo dapet potongan masa tahanan pas libur hari raya, sel penjaranya pun juga gak biasa, malah luar biasa!
ada toilet, kasur empuk, makan enak, dikunjungi kapan aja bisa,,,
malah kayak pindah rumah saja.......
bedain sama penjahat kelas teri kayak maling motor, pelayanannya pun juga kelas teri.
sel sumpek, kotor, belum lagi kalo pas ditangkep/kepergok dia dapet bonus bogem mentah dari masyarakat.

apa semuanya jawabannya bersumbber dari satu kata yaitu "UANG" ??
berarti uanglah yang menguasai indonesia saat ini, yang membuat indonesia makin jauh dari harapan rakyat??
apa perlu kita meniadakan uang dan kembali ke masa lalu agar tak ada yang merasa lebih kaya dan berkuasa hanya karena dia punya lebih banyak uang dari yang lain???

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Kasus Prita Mulyasari

Kasus Prita Mulyasari yang dijebloskan ke penjara atas tuduhan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Serpong, Tangerang, Banten, terus menuai simpati banyak kalangan. Pada Selasa (2/5) petang, Prita dijenguk anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nurcholis.
Prita menangis. Pertanyaan Nurcholis tentang nasib kedua anaknya, Khairan Ananta Nugroho dan Rana Ria Puandita Nugroho, terasa menyayat hati. Terhitung sudah 21 hari Prita tak bisa menjumpai kedua buah hatinya yang baru berusia tiga tahun dan satu tahun tiga bulan, gara-gara persoalan ini.
Nurcholis mengaku menyesalkan Kasus Prita Mulyasari ini. Dia mengatakan setiap pasien punya hak yang dilindungi undang-undang untuk mengetahui rekam medis terhadap dirinya. Tapi usaha Prita malah berbuntut dirinya masuk bui.

Nurcholis berniat merekomendasikan instansi penegak hukum supaya mempertimbangkan moral dalam menuntaskan kasus ini. Dia juga meminta pasal pencemaran nama baik ditinjau lagi penggunaannya. Sementara pihak rumah sakit sampai saat ini menolak memberi konfirmasi. Hadi Furqon, salah satu perwakilan RS Omni, hanya membenarkan Prita pernah dirawat di Omni.
Kasus ini bermula saat Prita mengirimkan surat elektronik kepada seorang kawan. Prita bertutur pada 7 Agustus 2008 masuk rumah sakit karena panas tinggi dan pusing. Hasil cek darah menyebutkan trombosit Prita hanya 27 ribu. Karena itu dia harus dirawat inap. Darah Prita lalu diperiksa ulang dengan hasil sama dan didiagnosa menderita demam berdarah.
Keesokan harinya, dokter berinisial H yang merawat Prita menginformasikan ada revisi hasil laboratorium. Yaitu jumlah trombosit 181 ribu, bukan 27 ribu. Prita kaget dan menanyakan soal revisi. Tapi, dokter malah menginstruksikan perawat memberi sejumlah suntikan. Selama beberapa hari diberi berbagai suntikan, badan prita membengkak.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Masyarakat Majemuk di Indonesia

Masyarakat Majemuk
Dalam masyarakat majemuk manapun, mereka yang tergolong sebagai minoritas selalu didiskriminasi. Ada yang didiskriminasi secara legal dan formal, seperti yang terjadi di negara Afrika Selatan sebelum direformasi atau pada jaman penjaajhan Belanda dan penjaajhan Jepang di Indonesia. Dan, ada yang didiskriminasi secara sosial dan budaya dalam bentuk kebijakan pemerintah nasional dan pemerintah setempat seperti yang terjadi di Indonesia dewasa ini. Dalam tulisan singkat ini akan ditunjukkan bahwa perjuangan hak-hak minoritas hanya mungkin berhasil jika masyarakat majemuk Indonesia kita perjuangkan untuk dirubah menjadi masyarakat multikultural. Karena dalam masyarakat multikultural itulah, hak-hak untuk berbeda diakui dan dihargai. Tulisan ini akan dimulai dengan penjelasan mengenai apa itu masyarakat Indonesia majemuk, yang seringkali salah diidentifikasi oleh para ahli dan orang awam sebagai masyarakat multikultural. Uraian berikutnya adalah mengenai dengan penjelasan mengenai apa itu golongan minoritas dalam kaitan atau pertentangannya dengan golongan dominan, dan disusul dengan penjelasan mengenai multikulturalisme. Tulisan akan diakhiri dengan saran mengenai bagaimana memperjuangkan hak-hak minoritas di Indonesia.

Masyarakat Majemuk Indonesia
Masyarakat majemuk terbentuk dari dipersatukannya masyarakat-masyarakat suku bangsa oleh sistem nasional, yang biasanya dilakukan secara paksa (by force) menjadi sebuah bangsa dalam wadah negara. Sebelum Perang Dunia kedua, masyarakat-masyarakat negara jajahan adalah contoh dari masyarakat majemuk. Sedangkan setelah Perang Dunia kedua contoh-contoh dari masyarakat majemuk antara lain, Indonesia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Suriname. Ciri-ciri yang menyolok dan kritikal dari masyarakat majemuk adalah hubungan antara sistem nasional atau pemerintah nasional dengan masyrakat suku bangsa, dan hubungan di antara masyarakat suku bangsa yang dipersatukan oleh sistem nasional. Dalam perspektif hubngan kekuatan, sistem nasional atau pemerintahan nasional adalah yang dominan dan masyarakat-masyarakat suku bangsa adalah minoritas. Hubungan antara pemerintah nasional dengan masyarakat suku bangsa dalam masyarakat jajahan selalu diperantarai oleh golongan perantara, yang posisi ini di hindia Belanda dipegang oleh golongan Cina, Arab, dan Timur Asing lainnya untuk kepentingan pasar. Sedangkan para sultan dan raja atau para bangsawan yang disukung oleh para birokrat (priyayi) digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan penguasaan. Atau dipercayakan kepada para bangsawan dan priyayi untuk kelompok-kelompok suku bangsa yang digolongkan sebagai terbelakang atau primitif.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Negara dan pemerintahan

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.

Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Perkembangan demokrasi di Indonesia

Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi.
Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi
terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan
demokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak
pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam
masa transisi.

Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya
bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita. Demokrasi liberal ternyata pada saat itu
belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian,
berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam
pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah
dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya. Sementara demokrasi terpimpin
yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lamanya konstituante
mengeluarkan undang-undang dasar baru) telah memperkuat posisi Soekarno secara
absolut. Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum
Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta
munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di
Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai
kebijakan politik pada masa itu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Definisi HAM

Pengertian dan Definisi HAM :

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Hukum Dan Kekuasaan

MASALAH hukum terkait dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluber ke mana-mana. Tidak saja oknum-oknum pengusaha dan pejabat, melainkan juga lembaga-lembaga yudikatif (Kepolisian dan Kejaksaan) ikut terseret. Mungkin hanya kebetulan bahwa persoalan itu muncul ke permukaan serentak dengan rangkaian sidang-sidang Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, tertuduh dalam kasus pembunuh Nasrudin Zulkarnain, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Kesamaan dari dua kasus tersebut ialah tersingkapnya konspirasi yang melecehkan supremasi hukum dan terseretnya pelaku-pelaku, baik yang adalah pejabat publik maupun warga masyarakat biasa. Seperti yang tersiar di media massa, kasus yang pertama melibatkan mereka yang disebut “makelar kasus”, yaitu pejabat resmi dan warga masyarakat yang berkerja sama untuk kepentingan sendiri. Mereka itu menjadikan kasus-kasus hukum (legal cases) sebagai komoditi atau objek bisnis yang menguntungkan. Tidak semua makelar kasus adalah pemangku kekuasaan atau pejabat. Dalam kasus kedua, Rani Yuliani termasuk salah satu saksi kunci. Walaupun bukan seorang pejabat, Rani diduga memainkan peranan penting baik dalam proses terjadinya perkara maupun penyelesaiannya. Fakta dua kasus itu memperlihatkan bahwa pelanggaran hukum dan praktek ketidakadilan secara absolut berkaitan dengan kekuasaan, tetapi tidak seratus persen berarti kesalahan pemangku kekuasaan publik.
Pada umumnya “kekuasaan” (power) serta merta dihubungkan dengan pemangku kekuasaan. Kekuasaan dimengerti sebagai property seseorang atau suatu lembaga; esensi kekuasaan adalah kewenangan dan hak. Dengan pengertian itu Thomas Hobbes, misalnya, mengidentikkan kekuasaan dengan negara. Setiap kehendak negara dijadikan hukum, dan hukum berarti keadilan. Keadilan identik dengan kehendak negara, yaitu kehendak penguasa. Pandangan Hobbes itu memberikan pendasaran filosofis yang kuat bagi kesewenang-wenangan penguasa dalam menciptakan dan mempraktekkan hukum. Hal yang berbeda kita lihat pada Charles de Montesquieu. Teorinya tentang trias politica mendudukkan kekuasaan pada lembaga-lembaga yang berbeda-beda, tidak terpusat pada satu orang atau satu lembaga negara. Dengan itu ia tidak saja ingin menghindari kesewenang-wenangan negara dan penguasa, melainkan serentak menciptakan iklim praktek hukum secara sehat. Dalam teori ini hukum dihubungkan secara erat dengan kekuasaan menurut tiga prosedur berbeda, yaitu prosedur legislasi oleh badan legislatif, prosedur pelaksanaan hukum oleh kalangan eksekutif, dan prosedur penegakan hukum oleh lembaga yudikatif. Apakah dengan demikian penegakan hukum terjamin demi keadilan bagi setiap dan semua warga negara? Pengalaman membuktikan, tidak. Apa yang secara gamblang ditulis sebagai konsep atau peraturan hukum, belum tentu dilaksanakan secara konsekuen dalam praksis. Artinya, tentang penegakan hukum problem terletak pada level praksis.
Adalah filsuf Prancis, Michel Foucault (1926-1984), yang menganalisis kekuasaan dari aspek praksis faktual. Bagi Foucault, kekuasaan bukan terutama masalah konsep (what is power). Ia juga tidak menghubungkan kekuasaan dengan pelaku atau pemangku kekuasaan (who), entah individu entah lembaga. Ia melihat kekuasaan dalam praksis faktual dan konkret, yaitu dalam jaringan relasi di mana orang perorangan atau kelompok bergumul dan bermanuver untuk berebut posisi dan memperjuangkan kepentingan serta keuntungan. Kekuasaan mewujud secara paling konkret pada bagaimana (how) suatu kepentingan dan keuntungan dicapai. Di sini kekuasaan didudukkan pada “micro-operations” dan dilihat sebagai bentuk spesifik relasi di mana terjadi interaksi manusiawi. Kekuasaan bukan soal pembatasan atau penolakan kebebasan atau delegasi hak-hak dan kewenangan. Kekuasaan menjadi kekuasaan hanya dalam relasi di mana orang-orang yang merdeka berinteraksi mengekspresikan kehendak bebas. Adalah tugas politik untuk menjaga keseimbangan antara kehendak bebas individual dan kepentingan semua warga. Hukum adalah salah satu produk politik untuk memberi batas kepada interaksi kekuasaan, namun praksis hukum sendiri merupakan ruang bagi aktualisasi kekuasaan. Dalam arti itu, disiplin dan peraturan-peraturan hukum tidak lain dari bentuk khusus kekuasaan. Code of conduct bagi para penegak hukum pun tidak dapat dilepaskan dari interaksi kekuasaan. Itulah sebabnya seorang penegak hukum dapat meloncati pagar hukum dan moral yang sebenarnya dimaksudkan untuk melindunginya dari kesewenang-wenangan dan perilaku penyimpangan.
Pandangan Foucault tentang kekuasaan tentu saja terbuka bagi kritik. Tetapi dalam konteks perkara-perkara penegakan hukum, teori Foucault mengingatkan kita akan dua hal mendasar. Pertama, penyimpangan hukum oleh siapa pun berarti manipulasi kekuasaan demi kepentingan dan keuntungan pelaku saja, bukan kepentingan umum. Kedua, penyimpangan kekuasaan dapat melibatkan siapa pun, tidak mesti pemangku kekuasaan saja. Implikasinya, upaya penegakan hukum yang komprehensif mesti juga membatasi ruang bebas bagi warga masyarakat agar tidak memasuki relasi atau interaksi kekuasaan dengan aparat penegak hukum. Dua kasus yang disebut pada awal tulisan ini menjelaskan bahwa masuknya warga masyarakat ke dalam interaksi kekuasaan yang berdampak jatuhnya supremasi hukum selalu dengan dua jenis kapital yang klasik namun dapat diandalkan, yaitu uang dan seks. Siapa yang memiliki banyak uang dapat dengan mudah terjun ke dalam jaringan relasi kekuasaan; begitu pula interaksi kekuasaan dapat berawal dari keterlibatan dalam relasi seksual yang tak semestinya. Fakta ini menyampaikan pesan profetis bahwa peraturan hukum sebagai instrumen proteksi dan penjamin keadilan serta kebenaran akan selalu dilecehkan dalam masyarakat yang warga dan aparatur negaranya sama-sama tidak memiliki keutamaan pengendalian diri

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Ilmu Politik Sebagai Ilmu Pengetahuan

Ilmu Politik Sebagai Ilmu Pengetahuan (Science) Adakalanya dipersoalkan apakah ilmu politik merupakan suatu ilmu pengetahuan (science) atau tidak, dan disangsikan apakah ilmu politik memenuhi syarat sebagai ilmu pengetahuan. Soal ini menimbulkan pertanyaan: apakah yang dinamakan ilmu pengetahuan (science) itu? Karakteristik ilmu pengetahuan (science) ialah tantangan untuk menguji hipotesis melalui eksperimen yang dapat dilakukan dalam keadaan terkontrol (controlled circumstances) misalnya laboratorium. Berdasarkan eksperimen-eksperimen itu ilmu-ilmu eksakta dapat menemukan hukum-hukum yang dapat diuji kebenarannya. Jika definisi ini dipakai sebagai patokan, maka ilmu politik serta ilmu-ilmu sosial lainnya belum memenuhi syarat, karena sampai sekarang belum ditemukan hukum-hukum ilmiah seperti itu. Mengapa demikian? Oleh karena yang diteliti adalah manusia dan manusia itu adalah makhluk yang kreatif, yang selalu didasarkan atas pertimbangan rasional dan logis, sehingga mempersukar usaha untuk mengadakan perhitungan serta proyeksi untuk masa depan. Dengan kata lain perilaku manusia tidak dapat diamati dalam keadaan terkontrol. •
Definisi Ilmu Politik Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Di Indonesia kita teringat pepatah gemah ripah loh jinawi. Orang Yunani Kuno terutama Plato dan Aristoteles menamakannya sebagai en dam onia atau the good life.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Pelapisan Sosial

Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT

Masalah kebudayaan juga diperhatikan dalam sosiologi, karena kebudayaan dan masyarakat manusia merupakan dwi tunggal yang tak terpisahkan.
Istilah kebudayaan berasal dari kata sangsekerta buddhayah, merupakan bentuk jamak dari kata buddhi yang berarti budi atau akal. Culture berasal dari bahasa latin yang berarti kebudayaan,bersasal dari bahasa latin colere artinya mengolah atau mengerjakan.
Kebudayaan ialah semua hasil karya, rasa dan cita-cita masyarakat. Banyak pendapat para sarjana tentang unsur-unsur kebudayaan, oleh C.Kluckhohn dianalisis dengan menunjuk pada inti pendapat-pendapat sarjana, yang menyimpulkan adanya tujuh unsur kebudayaan yang dianggap sebagai cultural universal yaitu :
• Peralatan dan perlengkapan hidup manusia.
• Mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi.
• Sistem kemasyarakan.
• Bahasa.
• Kesenian.
• Sistem pengetahuan.
• Religi.
Ralph Linton memecahkan culture universal tersebut diatas kedalam unsur-unsur yang lebih kecil lagi, yang terdiri dari :
• (cultural) aktiviti.
• Trait complex.
• Trait.
• Items.
Kaidah-kaidah kebudayaan berarti peraturan tentang tingkah laku atau tindakan yang harys dilakukan dalam suatu keadaan tertentu. Dengan demikian, maka kaidah sebagai bagian kebudayaan mencakup tujuan kebudayaan, maupun cara-cara yang dianggap baik untuk mencapai tujuan tersebut. Kaidah- kaidah kebudyaan mencakup peraturan-peraturan yang beraneka warna, yang mencakup bidang yang luas sekali. Akan tetapi untuk kepentingan penelitian masyarakat maka secara sosiologis dapat dibatasi pada empat hal yaitu :
• Kaidah-kaidah yang dipergunakan secara luas dalam suatu kelompok manusia tertentu.
• Kekuasaan yang memperlakukan kaidah-kaidah tersebut.
• Unsur-unsur formal kaidah itu.
• Hubungan dengan ketentuan-ketentuan hidup lainnya.
Kebudayaan berguna bagi manusia yaitu untuk melindungi diri terhadap alam, mengatur hubungan antara manusia dan sebagai wadah dari segenap perasaan manusia.
Setiap kebudayaan mempunyai sifat-sifat hakikat sebagai berikut :
• Kebudayaan terwujud dan tersalurkan dari prilaku manusia.
• Kebudayaan telah ada terlebih dahulu mendahului lahirnya suatu generasi tertentu dan tidak akan mati dengan habisnya usia generasi yang bersangkutan.
• Kebudayaan diperlukan oleh manusia dan diwujudkan dalam tingkah laku manusia.
• Kebudayaan mencakup aturan-aturan yang berisi kewajiban, tindakan-tindakan yang diterima dan ditolak, tindakan-tindakan yang dilarang dan tindakan-tindakan yang diizinkan.
Pembentukan kepribadian individu dipengaruhi oleh faktor-faktor kebuyaan, organisme biologis, lingkungan alam dan lingkungan sosial individu tersebut. Tak ada kebudayaan yang statis, setiap kebudayaan memiliki dinamika, gerak tersebut merupakan akibat dari gerak masyarakat yang menjadi wadah kebudayaan. Alkuturasi merupakan proses dimana suatu kelompok manusia dengan suatu kebudayaan tertentu, dihadapkan pada unsur-unsur suatu kebudayaan asing yang berbeda sedimikian rupa, sehingga unsur-unsur kebudayaan asing itu dengan lambat laun diterima dan diolah kedalam kebudayaan sendiri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan itu sendiri. Alkuturasi merupakan suatu contoh gerak kebudayaan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Kelompok - kelompok sosial

Manusia pada umumnya dilahirkan sendiri, akan tetapi ia adalah mahluk yang telah mempunyai naluri untuk hidup dengan manusia-manusia lain, naluri yang dinamakan GREGARIOUSNESS dan karena itu manusia juga disebut social animal, hewan yang senantiasa mempunyai naluri untuk hidupbersama.
Manusia sejak lahir mempunyai dua hasrat yaitu :
* Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya yaitu masyarakat.
* Keinginan menjadi satu dengan alam di sekelilingnya.
Kelompok social (social group) ialah himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama, oleh karena adanya hubungan antara mereka. Hubungan tersebut antara lain mencakup hubungan timbal-balik yang saling berpengaruh dan juga suatu kesadaran untuk tolong-menolong.
Beberapa persyaratan kelompok social adalah :
o Setiap anggota kelompok tersebut harus sadar bahwa ia merupakan bagian kelompok tersebut.
o Adanya hubungan timbal-balik antara anggota.
o Terdapat suatu factor yang dimiliki bersama oleh anggota kelompok.
o Berstruktur, berkaidah dan mempunyai pola prilaku.
Tipe-tipe kelompok social yang diklasifikasikan dari beberapa sudut atau dasar :
* Besar kecil jumlah anggota.
* Derajat integrasi social
* Kepentingan dan wilayah.
* Berlangsungnya suatu kepentungan.
* Derajat organisasi.
* Kesadaran akan jenis yang sama, hubungan social dan tujuan.
Ingroup ialah kelompok social, individu mengidentifikasikan dirinya.
Outgroup ialah kelompok social yang oleh individu diartikan sebagai lawan ingroup.
Kelompok primer (primary group) atau face to face group merupakan kelompok social yang paling sederhana, dimana para anggota-anggotanya saling mengenal , dimana ada kerja sama yang erat.
Kelompok sekunder (secondary group) ialah kelompok yang terdiri dari banyak orang, antara sama siapa hubungannya tidak perlu berdasarkan pengenalan secara pribadi dan sifatnya tidak begitu langgeng.
Panguyuban (gemeinschaft) ialah bentuk kehiupan bersama, dimana para anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni dan bersifat alamiah serta kekal, dasar hubungan tersebut adalah rasa cinta dan rasa persatuan batin yang memang te;lah dikodratkan.
Patembayan (gesellschaft) ialah ikatan lahir yang bersifat pokok dan biasanya untuk jangka waktu pendek. Ia bersifat sebagai suatu bentuk dalam pikiran belaka.
Formal group ialah kelompok yang mempunyai peraturan tegas dan sengaja diciptakan oleh anggota-anggotanya untuk mengatur hubungan antara sesama.
Informal group tidak mempunyai struktur dan organisasi tertentu atau yang pasti. Kelompok-kelompok tersebut biasanya terbentuk karena pertemuan-pertemuan yang berulang kali, yang menjadi dasar pertemuan, kepentingan-kepentingan dan pengalaman-pengalaman yang sama.
Membership group merupakan suatu kelompok dimana setiap orang secara fisik menjadi anggota kelompok tersebut.
Reference group ialah kelompok-kelompok social yang menjadi acuan bagi seseorang (bukan anggota kelompok tersebut) untuk membentuk pribadi dan perilakunya.
Urbanisasi ialah suatu proses perpindahan penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan.
Sebab-sebab urbanisasi dapat ditinjau dari dua sudut, yaitu :
* Faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan tempat atau daerah kediamannya (push factors).
* Faktor kota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota-kota (full factors). Motivasi biasanya diberikan oleh orang yang memiliki status yang lebih tinggi dan berwibawa, misalnya dari seorang ayah kepada anak, seorang guru kepada siswa.
5. Simpati adalah proses kejiwaan , dimana seorang individu merasa tertarik kepada seseorang atau kelompok orang, karena sikapnya, penampilannya, wibawanya atau perbuatannya yang sedemikian rupa.
6. Empati yaitu mirip dengan simpati, akan tetapi tidak semata-mata perasaan kejiwaan saja. Empati dibarengi dengan perasaan organisme tubuh yang sangat intens/dalam.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

INTERAKSI SEBAGAI PROSES SOSIAL

Interaksi sosial adalah hubungan timbal balik antara individu dengan individu, individu dengan kelompok dan antara kelompok dengan kelompok.
Interaksi sosial merupakan proses komunikasi diantara orang-orang untuk saling mempengaruhi perasaan, pikiran dan tindakan.
Interaksi sosial akan berlangsung apabila seorang individu melakukan tindakan dan dari tindakan tersebut menimbulkan reaksi individu yang lain. Interaksi sosial terjadi jika dua orang atau lebih saling berhadapan, bekerja sama, berbicara, berjabat tangan atau bahkan terjadi persaingan dan pertikaian.
Interaksi sosial merupakan hubungan tersusun dalam bentuk tindakan berdasarkan norma dan nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Dan disinilah dapat kita amati atau rasakan bahwa apabila sesuai dengan norma dan nilai dalam masyarakat, interaksi tersebut akan berlangsung secara baik, begitu pula sebaliknya, manakala interaksi sosial yang dilakukan tidak sesuai dengan norma dan nilai dalam masyarakat, interaksi yang terjadi kurang berlangsung dengan baik.
Faktor-faktor yang mendasari proses terbentuknya interaksi sosial adalah :
1. Imitasi yaitu proses sosial atau tindakan seseorang untuk meniru orang lain, baik sikap penampilan, gaya hidupnya, bahkan apa-apa yang dimilikinya. Imitasi pertama kali muncul di lungkungan keluarga, kemudian lingkungan tetangga dan lingkungan masyarakat.
2. Indentifikasi adalah upaya yang dilakukan oleh seorang individu untuk menjadi sama (identik) dengan individu lain yang ditirunya. Proses identifikasi tidak hanya terjadi melalui serangkain proses peniruan pola perilaku saja, tetapi juga melalui proses kejiwaaan yang sangat mendalam.
3. Sugesti adalah rangsangan, pengaruh, stimulus yang diberikan sesorang individu kepad individu lain sehingga orang yang diberi sugesti menuruti atau melaksanakan tanpa berpikir kritis dan rasional.
4. Motivasi yaitu rangsangan pengaruh, stimulus yang diberikan seorang individu kepada individu lain, sehingga orang yang diberi motivasi menuruti tau melaksanakan apa yang dimotivasikan secara kritis, rasional dan penuh rasa tanggung jawab .

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

PRASANGKA, DISKRIMINASI, DAN ETNOSENTRISME

PRASANGKA, DISKRIMINASI, DAN ETNOSENTRISME

Pengertian prasangka dan Diskriminasi

Prasangka berarti membuat keputusan sebelum mengetahui fakta yang relevan mengenai objek tertentu. Prasangka menurut John E.Farley di klasifikasikan menjadi tiga kategori antara lain

· Prasangka Kognitif merujuk pada apa yang dianggap benar.

· Prasabgka Afektif merujuk pada apa yang disukai dan tidak disukai.

· Prasangka Konatif merujuk pada bagaimana kecenderungan seorang dalam bertindak.

Sedangkan yang dimaksud Diskriminasi adalah merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili individu tersebut.

Tipe – tipe dari diskriminasi yaitu :

· Diskriminasi langsung terjadi saat hokum, peraturan atau kebijakan jelas – jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

· Diskriminasi tidak langsung, terjasi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan dilapangan.

Sebab- sebab yang menimbulkan prasangkan dan diskriminasi

· Berlatar belakang sejarah.

· Dilatar belakangi oleh perkembangan sosio-kultur dan situasional.

· Bersumber dari factor krpribadian.

· Berlatar belakang dari perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama.

Upaya Yang dilakukan untuk mengurangi / menghilangkan prasangka dan diskriminasi

· Perbaikan Kondisi sosial ekonomi

Pemerataan pembangunan dan usaha peningkatan pendapatan bagi warga Negara Indonesia yang masih tergolong dibawah garis kemiskinan akan mengurangi adanya kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin.

· Prluasan kesempatan belajar

Adanya usaha dari pemerintah dalam perluasan kesempatan belajar bagi seluruh warga Negara Indonesia, paling tidak akan mengurangi prasangka bahwa program pendidikan, terutama pendidikan tinggi hanya dapat dinikmati oleh kalangan masyarakat menengah dan kalangan atas.

· Sikap terbuka dan sikap lapang dada

Sikap saling percaya, saling menghargai, menghormati,dan menjauhkan diri dari sikap prasangka.

Etnosentrisme

Etnosentrisme adalah kecerendungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya sendiri, maksudnya Etnosentrisme yaitu suatu kecenderungan yang menganggap nilai – nilai dan norma – norma kebudayaan sendiri senagai suatu yang prima, terbaik, mutlak, dan dipergunakannya tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan yang lain.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Mempertahankan Kebudayaan Nasional


Mempertahankan Kebudayaan Nasional



Dari definisi budaya lokal, kita melihat bahwa peran budaya lokal itu sangat penting bagi tumbuh kembangnya suatu negara, karena budaya lokal itulah yang menjadi ciri khas suatu bangsa. Kita akan menjelaskan tentang peran budaya lokal dan  kekuatan dan kekuatan suatu bangsa serta masalah atau konflik yang ada.Kita harus tau bagaimana cara mempertahankan kebudayaan bangsa yang sekarang sudah tercampur dengan budaya asing atau budaya modern, budaya lokal itu juga yang dapat  mempertahankan jati diri bangsa.

Adapun ruang lingkup materi mencakup : peran budaya lokal, unsur-unsur budaya, macam-macam budaya lokal di Indonesia, dampak masuknya budaya asing dan memperkokoh ketahanan budaya bangsa. Jika kita ingin bangsa Indonesia tetap bersatu padu, semakin kokoh dan teguh berdiri di tengah tengah bangsa lain di dunia, keinginan itu sendiri bukan suatu jaminan. Kecuali ada upaya upaya yang secara sadar dilakukan oleh seluruh bangsa Indonesia untuk memelihara dan mengembangkan faktor-faktor yang dapat memperkokoh per-satuan dan kesatuan bangsa serta upaya upaya untuk mencegah faktor faktor yang dapat menghambat bahkan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Tujuan budaya lokal dalam memperkokoh ketahanan budaya bangsa sangatlah penting untuk pembangunan bangsa dan kemajuan bangsa. Budaya lokal itu bisa dijadikan modal untuk mempertahankan atau menjadi daya saing bangsa Indonesia ditengah-tengah kompleksitas dunia, jikalau kita mau lebih merapat dan saling koordinasi untuk belajar lebih giat dan mengembangkan budaya  lokal itu, daya saing Indonesia sulit diterpa oleh mata dunia. Kita akan kokoh mengembangkan ciri khas dan identitas keindonesiaan.

Dengan cara ini, semua aspek kebudayaan, kesenian, pendidikan yang asli dimiliki dan berasal dari Indonesia dengan ciri khas pekertinya. Jika budaya lokal  itu sudah mendunia dan berpengaruh dalam kemajuan bangsa, dan daya saing bangsa Indonesia akan tegar, tidak menutup kemungkinan dimata dunia akan berguru kepada kita tentang isi dan hakekat yang kita miliki.

Sasaran yang haruz dilakukan dalam memperkokoh ketahanan budaya bangsa adalah dengan cara mengembalikan jati diri bangsa yang telah berkurang dikarenakan faktor-faktor yang menyebabkan  identitas bangsa menjadi rapuh karna pengaruh budaya asing yang sering kali melemahkan budaya bangsa. Diantara upaya yang bisa ditempuh untuk memperkokoh ketahanan budaya bangsa dan jati diri bangsa antara lain dengan :

Pembangunan budaya bangsa harus diarahkan pada satu tujuan yang menjadi cita-cita nasional, yaitu tatanan yang mengandung nilai, paradigma, dan perilaku kolektif unggul. Semua itu harus membudaya dalam kehidupan bangsa sedemikian rupa sehingga menjadi jati diri budaya yang kokoh. Mempertahankan kebudayaan bangsa dan Jati Diri Bangsa harus diinterpretasikan secara luas dan tidak semata-mata melihat kehidupan bangsa di masa lalu. Jati diri dan kemandirian bangsa sangat penting dimiliki Indonesia. Kita tidak mungkin bisa bertahahan lama sebagai bangsa tanpa memiliki sifat jati diri dan kemandirian.

Permasalahan yang timbul dalam bangsa kita adalah dunia globalisasi yang kerap kali mengancam jatuhnya jati diri bangsa Globalisasi memiliki banyak pengertian. Sebagian berpendapat, globalisasi semacam penciutan dunia. Mereka mengistilahkannya sebagai kampung global. Sebagian lagi berpandangan, globalisasi adalah penyatuan dunia. Namun pengertian ini bukan berarti penyeragaman budaya. Yang jelas hingga kini, sebagian besar ilmuan masih berselisih pendapat soal pengertian globalisasi. Bahkan definisi yang mereka ajukan masih menyisakan banyak ketidakjelasan.

KESIMPULAN

Dari yang telah dijelaskan diatas bahwa peran buidaya dalam memperkokoh ketahanan budaya bangsa adalah dengan cara mengenalkan budaya bangsa kita terhadap negara lain bahwa kita mempunyai beranekaragam budaya, seni dan beragam etnis. Kekayaan budaya yang kita miliki itulah yang mampu memperkokoh budaya bangsa dan harus dijaga, jangan sampai budaya kita diklaim oleh negara lain.

Faktor yang berpengaruh terhadap berkurangnya jati diri bangsa adalah disebabkan karena globalisasi yang mengancam negara kita yang sangat berpengaruh terhadap budaya kita. Globalisasi itulah yang sering menyebabkan bangsa kita terpengaruh untuk meniru atau mengikuti budaya barat.

Globalisasi telah melanda Bangsa kita dan telah menimbulkan perubahan yang semakin cepat dan luas dalam berbagai wilayah kehidupan. Akibatnya, identitas bangsa Indonesia mulai terancam. Rasa percaya diri sebagai suatu bangsa mulai menipis, bahkan hilang. Banyak fakta yang menunjukkan ketidakpercayaan diri bangsa dalam berbagai bidang.

Kita harus bisa memperkokoh ketahanan budaya kita, demi terciptanya persatuan dan kesatuan bagsa.

Persatuan Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang dijiwai oleh semangat Indonesia Raya sesungguhnya disatukan oleh rasa senasib dan sepenanggungan. Ayo kita bersatu padu guna Mengembalikan Jati Diri Bangsa Indonesia agar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bisa mencapai Tujuan Nasionalnya yakni Masyarakat yang bersatu padu dalam memperkokoh ketahanan bangsa.

 

 

 

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

KONFLIK : MASALAH, FUNGSI DAN PENGELOLAANNYA

KONFLIK:

MASALAH, FUNGSI DAN PENGELOLAANNYA


Definisi ‘Konflik’: Antara Fungsi dan Disfungsi

 

            Konflik’ berasal mula dari kata asing conflict yang pada gilirannya berasal dari kata confligere < com (yang berarti ‘bersama’ atau ‘bersaling-silang’) + fligere (yang berarti ‘tubruk’ atau ‘bentur’).  Didefinisikan secara bebas dari arti harafiahnya itu, ‘konflik’ adalah ‘perbenturan’ antara dua pihak yang tengah berjumpa dan bersilang jalan pada suatu titik kejadian, yang berujung pada terjadinya benturan.  Komflik itu pada umumnya didefinisikan sebagai suatu periatiwa yang timbul karena adanya niay-niat bersengaja antara pihak-pihak yang berkonflik itu.  Dalam peristiwa seperti ini, konflik akan merupakan suatu pertumbukan antara dua atau lebih dari dua pihak, yang masong-masing mencoba menyingkirkan pihak lawannya dari arena kehidupan bersama ini, atau setidak-tidaknya menaklukkannya dan mendegradasikan lawannya itu ke posisi yang lebih tersubordinasi.

            Konflik itu bisa bersifat laten alias terpendam dan/atau “tertidur”, tetapi bisa pula bersifat manifes alias terbuka.  Konflik bisa pula bermula dari perbedaan kepentingan yang materiil-ekonomik dan yang serba fisikal itu, akan tetapi bisa pula bermula dari perbendaan dan pertentangan kepentingan ideologi atau asas moral yang serba simbolik.  Apapun wujudnya, konflik itu selalu merefleksikan tidak adanya toleransi atas eksistensi pihak lain, suatu intoleransi yang timbul hanya karena adanya perbedaan -- dan bahkan  pertentangan --.kepentingan dan/atau paham dengan pihak lain itu.  Tiadanya toleransi seperti itu mungkin saja cuma bermula dari rasa cemburu dan curiga, akan tetapi yang pada akhirnya akan berujung pada timbulnya rasa khawatir akan terancamnya eksistensi atau posisinya yang selama ini dominan.

            Dalam kehidupan komunitas lokal yang eksklusif, dengan sifat hubungannya yang serba tatap muka dan mempribadi, di mana setiap warga sama-sama memiliki memori kolektif yang serupa, konflik yang manifes dalam bentuk bersilang selisih pendapat, apalagi yang sampai bersiterus menjadi benturan dan bertumbuk fisik, amatlah dikhawatirkan “akan menggangu stabilitas” dan merusak suasana rukun yang berasaskan prinsip “seia-sekata” serta semangat berbagi atas dasar prinsip “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.  Kalaupun dalam masyarakat seperti ini telah mengenal pola stratifikasi yang membedakan posisi hierarkik antar-warga, askripsi-askripsi dalam hal penetapan posisi warga menurut kelas atau kasta masing-masing itupun umumnya telah diterima bersama secara hegemonik sebagai sesuatu yang kodrati.  Bantahan terhadap tradisi yang hegemonik seperti ini hanya akan berakibat dakwaan telah terjadinya bid’ah yang akan menggoncangkan sistem kehidupan yang telah mapan.   

            Akan tetapi, dalam kehidupan yang telah mulai berubah menuju ke wujudnya yang serba terbuka, disebabkan oleh berbagai invensi dan inovasi teknologik dalam bidang transportasi dan komunikasi, konservatisme dan kolektivisasi pendapat -- sebagaimana tersimak dalam komunitas-komunitas lokal yang eksklusif dan tertutup seperti itu -- mulailah menemui cabarannya.  Bukan prinsip “seia dan sekata dan saiyeg saekapraya” itu yang jadi andalan, melainkan prinsip individualisasi pendapat dan ekspresi kreatif  itulah yang mesti menjadi andalan kehidupan yang progresif.  Perbedaan pendapat adalah hak, dan toleransi atas perbedaan pendapat akan berujung terjadinya kemajuan dalam peradaban manusia. 

            Di sini kehidupan manusia mulai dikonstruksi dalam modelnya yang baru sebagai suatu kancah keragaman yang – sekalipun bermula dari merebaknya silang pendapat dan perbedaan pilihan antar-warga – justru akan memperkaya warisan budaya suatu bangsa, atas dasar keyakinan bahwa “perbedaan itu adalah rahmat”.  Di sini kebenaran bukan lagi berasal dari paringan para mufti, melainkan bermula dari dialektika tesis versus antitesis yang melahirkan sintesis alias tesis baru.  Paradigma baru disiarkan, bahwa dari perbedaan paham akan dilahirkanlah kebenaran.  Du choc des opinions jaillit la verite, seperti yang ditulis Dr Mohammad Hatta dalam salah satu pengantar bukunya.


Konflik Dan Fungsinya Dalam Kehidupan Yang Berprinsip Demokrasi                   

            Harus diakui bahwa setiap konflik itu, lebih-lebih manakala manifes dalam bentuk benturan fisik, tak pelak akan menimbulkan goncangan, yang mungkin hanya berskala kecil saja akan tetapi tak muhal bisa pula berskala besar.  Goncangan inilah, sekalipun berskala kecil-kecil saja, apalagi kalau berskala besar, biasa dikhawatirkan akan mengancam tegaknya sendi-sendi kehidupan.  Dapatlah dimengerti apabila komunitas-komunitas lokal yang ekslusif dan berprinsip “seia sekata” itu akan amat terganggu dan akan merasakan goncangan oleh terjadinya perbedaan paham yang dikhawatirkan akan melahirkan berbagai jurus bid.ah. 

            Dapatlah dimengerti mengapa dalam kehidupan suku-suku dan sekte-sekte yang eksklusif ini silang selisih dan pertentangan fisik tidak sekali-kali bisa ditenggang, dan harus segera diatasi dengan berbagai langkah, mulai dari yang mengarah ke pemulihan hubungan (dalam rupa “bermaaf-maafan”) sampaipun ke pengucilan dan pengusiran atau bahkan juga bisa pematian (sebagai tindak penghukuman terhadap mereka yang durhaka atau murtad).  Kenyataannya sungguh berbeda dengan apa yang tersimak dalam kehidupan bermasyarakat yang telah lebih terbuka, baik pada tataran nasional yang antar-suku/sekte maupun pada tataran global yang antar-bangsa.  Dalam kehidupan ini, walaupun tak hendak ditanggapi sebagai peristiwa yang nyaman, akan tetapi dalam kehidupan yang telah terbuka -- dengan kesediaan untuk menerima berbagai perubahan -- ini apa yang disebut goncangan itu tetap saja dirasakan dan dirasionalisasi sebagai sesuatu yang perlu, sine qua non.

            Dalam kehidupan industrial yang berparadigma the sovereignty of the individuals, dengan mobilitas individu yang tinggi, untuk melintasi berbagai perbatasan teritori yang serba fisik ataupun perbatasan budaya yang serba simbolik, setiap perbedaan pilihan individu, yang akan mengundang konflik dan berbagai kritik yang mengguncang, akan disambut dengan toleransi yang relatif tinggi.  Perbedaan pilihan paham dianggap sebagai obat mujarab untuk mengatasi kebekuan dan kebekuan yang konservatif, yang alih-alih bersifat disfungsional justru dipandang amat fungsional untuk mendinamisasi setiap ide dan ideologi atau ajaran yang telah terlanjur mapan.  Konflik disambut baik sebagai suatu pilihan manusia yang fungsional dalam kehidupannya, asal konflik itu bisa dikelola dengan agar tak meruyak di luar kontrol.  Dikatakan secara analogik, konflik itu bagaikan api dalam kehidupan manusia, yang berpotensi merusak namun sungguh diperlukan dalam kehidupan manusia yang beradab, asal saja tak dibiarkan berkobar liar di luar kontrol.  Bagaikan api yang harus dikontrol dalam tungku agar berguna, demikian juga konflik-konflik agar fungsional harus dikontrol lewat berbagai cara.

            Dalam kehidupan yang tak lagi tersekat-sekat pagar eksklusivisme yang kedap, ialah ketika konteks yang dinamik merupakan pengalaman hidup sehari-hari yang secara serta merta telah meminggirkan gambaran yang serba seragam dan selaras, setiap warga (demi survivalnya!) mau tak mau mesti belajar menerima dan beradaptasi pada realitas lingkungannya yang kontekstual, dan tidak lagi cuma bisa bersikukuh pada ajaran-ajarannya yang serba tekstual.  Setiap warga harus belajar bersikap altruistik, dan tidak lagi egosentrik, untuk merasa berkewajiban menghargai hak-hak orang lain yang mempunyai pendapat yang berbeda.  Dalam kehidupan seperi itu orang harus belajar menyelesaikan persoalan atas dasar prinsip give and take.  Menyadari bahwa dalam kehidupan yang terbuka itu konflik yang terjadi antar-puak yang masing-masing mempunyai latar kepentingan dan/atau paham yang berbeda-beda., orangpun mesti mengembangkan seni dan mekanisme mengelola konflik.  Yang penting ialah, bahwa terjadinya konflik tetap dimungkinkan, asal dalam batas-batas suatu ruang gelanggang kebebasan tertentu, tanpa menimbulkan cedera yang serius, yang alih-alih demikian justru akan menyebabkan para pihak yang tengah berhadapan itu berkesempatan untuk saling waspada dan untuk mengerahkan seluruh potensinya.

 

Mengontrol Dan Mengelola Konflik

            Penyelesaian persoalan dengan pemaksaan sepihak oleh pihak yang merasa lebih kuat, apalagi apabila di sini digunakan tindakan kekerasan fisik, bukanlah cara yang demokratik dan beradab.  Inilah yang dinamakan “main hakim sendiri”, yang hanya menyebabkan terjadinya bentrokan yang destruktif.  Cara yang lebih demokratik demi tercegahnya perpecahan, dan penindasan atas yang lemah oleh yang lebih kuat, adalah cara penyelesaian yang berangkat dari niat untuk take a little and give a little, didasari itikat baik untuk berkompromi.  Musyawarah untuk mupakat, yang ditempuh dan dicapai lewat negosiasi atau mediasi, atau lewat proses yudisial dengan merujuk ke kaidah perundang-undangan yang telah disepakati pada tingkat nasional, adalah cara yang baik pula untuk mentoleransi terjadinya konflik, namun konflik yang tetap dapat dikontrol dan diatasi lewat mekanisme yang akan mencegah terjadinya akibat yang merugikan kelestarian kehidupan yang tenteram.

            Apapun juga prosedur dan mekanisme yang dibangun untuk mengantisipasi dan  mengatasi konflik, dan betapapun efektifnya berdasarkan rancangannya, semua itu akan sia-sia saja manakala para warga tidak hendak mentransformasi dirinya menjadi insan-insan yang berorientasi inklusivisme.  Berkepribadian sebagai eksklusivis, warga tidak hendak menyatukan dirinya ke puak lain, bahkan, alih-alih demikian, ia besikap konfrontatif dengan puak lain.  Bersikap konfrontatif, ujung akhir penyelesaian konflik yang dibayangkan hanyalah “menang atau kalah”, dan bahwa the winner will takes all serta pula bahwa to the winner the spoil.  Matinya yang kalah akan menjadi rotinya sang pemenang, iemands dood, iemands brood.  Apabila konflik yang terjadi berlangsung pada model yang demikian ini, yang tak muhal bisa terjadi juga dalam masyarakat yang demokratik, akibat yang serius mestilah diredam atau dilokalisasi; ialah dicegah untuk menjadi terbatas hanya berkenaan dengan pihak-pihak yang berselisih saja, yang “pertarungannya” dan “perampasan harta kemenangan” akan diatur berdasarkan aturan-aturan permainan yang telah ditetapkan bersama (misalnya aturan perundang-undangan) yang telah dimengerti dan disosialisasikan.

            Maka, dalam masyarakat demokratik, anak-anak bangsa lebih sering dilatih untuk bisa berkonflik dengan adab yang baik, bersaing keras atas dasar aturan permainan yang disepakati bersama.  Semangat inklusivisme mesti dipegang teguh, dengan mengalahkan lawan tanpa mencederai lawan (menang tanpa ngasorake), dengan menundukkan lawan tanpa membangkitkan rasa dendam di pihak lawan.  Bukan barang kebetulan kalau model pendidikan anak-anak bangsa di negeri-negeri demokratik itu justru pendidikan untuk bertarung dengans semangat inklusivisme seperti itu.  Olah raga yang kompetitif untuk memperebutkan kemenangan yang dilimpahi kehormatan, sebahagian malah dengan memperbanyak body contacts yang tak hanya qakan menguji kekuatan badan akan tetapi juga kekuatan mengontrol emosi dan sportivitas untuk membangun apresiasi pada perlawanan lawan, adalah bagian dari pendidikan masyarakat-masyarakat demokratik.


Epilog

            Memperbincangkan ihwal konflik yang terjadi dan tengah kita amati sehari-hari setakat ini di Jawa Timur, assessments apakah yang dapat kita buat dan jelaskan berdasarkan model konseptual-teoretik di muka itu.  Adakah Jawa Timur ini – sekalipun sudah berformat dan berskala propinsi – masih harus kita bilangkan sebagai kumpulan masyarakat lokal yang eksklusif, yang tak sedikitpun terjamah ide inklusivisme?  Adakah dengan demikian warga daerah Jawa Timur ini sebetulnya masih dikuasai orientasi eksklusivisme pra-demokratik, yang oleh sebab itu menampilkan diri sebagai sosok-sosok yang tidak akan bisa menenggang perbedaan, untuk memandang perbedaan itu adalah sumber segala konflik?  Nota bene konflik-konflik ini harus dibilangkan sebagai konflik yang mesti diselesaikan dengan strategi ‘kalah-memang’, dan upaya agar memang harus diupayakan apapun caranya, karena sang pemenang akan  memperoleh semuanya, tanpa perlu menyisakan apapun (tak juga kehormatan dan penghormatan!) untuk yang tengah kebetulan kalah, tak peduli apapun dendam mereka itu?  Adakah kehidupan yang secara ekonomik telah terbuka, namun diwawas dari optik sosial dan kultural masuh jauh dari prinsip keterbukaan?  Adakah semua itu pratanda bahwa demokrasi di propinsi Jawa Timur ini masih jauh dari kenyataan<>

Daftar Pustaka 

Azyumardi Azra. 1998. Agama Dalam Keragaman Etnik Di Dindonesia.     Jakarta

Dahrendrof, Ralf. 1986. Konflik dan konflik dalam mayarakat industry. CV. Rajawali. jakarta

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Peranan dan pentingnya bahasa dalam konsep ilmiah

Tulisan ilmiah: tulisan yang didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya. Penulisan karya ilmiah menggunakan bahasa ragam resmi, sederhana, dan lugas,
serta selalu dipakai untuk mengacu hal yang dibicarakan secara objektif. Bahan dalam karangan disebut ilmiah apabila lafal, kosa kata, peristilahan, tata kalimat, dan ejaan mengikuti bahasa yang telah ditetapkan sebagai pola atau acuan bagi komunikasi, resmi, baik tertulis maupun lisan. Kesulitan utama dalam pembakuan bahasa Indonesia ialah dalam bidang ejaan dan peristilahan.


FRASE
Frase atau frasa, dari bahasa Latin, phrase adalah sebuah istilah linguistik, bisa berarti:
   1. kalimat
   2. kata majemuk yang bisa dianggap satu kata. Misalkan rumah putih
Beberapa jenis frasa:
   1. adverbial
   2. adjektival
   3. apositif
   4. ekosentris
   5. endosentris
   6. nominal
   7. parataktis
   8. preposisional
   9. verbal

KLAUSA
Klausa adalah sekelompok kata yang terdiri atas subyek (seringkali hanya satu kata benda saja) dan predikat (kadang-kadang hanya satu kata kerja saja).

Contoh:
Anjing berlari
Subject: Anjing
Predikat: berlari

KALIMAT
Kalimat, dari bahasa Arab, adalah satuan lingusitik yang terkecil yang bisa berdiri sendiri. Dalam bahasa Latin disebut sintaks atau sintaksis.
Dalam linguistik, kalimat adalah satuan dari bahasa. atau arus ujaran yang berisikan kata atau kumpulan kata yang memiliki pesan atau tujuan dan diakhiri dengan intonasi final.

WACANA
Wacana : (Sans)
1. ucapan, tutur;
2. kesatuan tutur;
3. kesatuan bahasa yang lengkap.

PARAGRAF
Paragraf adalah suatu bagian dari bab pada sebuah karangan atau karya ilmiah yang mana cara penulisannya harus dimulai dengan baris baru. Paragraf dikenal juga dengan nama lain alinea. Paragraf dibuat dengan membuat kata pertama pada baris pertama masuk ke dalam (geser ke sebelah kanan) beberapa ketukan atau spasi. Demikian pula dengan paragraf berikutnya mengikuti penyajian seperti paragraf pertama.
Macam-macam paragraf:
• Paragraf induktif: Paragraf yang dimulai dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa yang khusus, untuk menuju        kepada kesimpulan umum, yang mencakup semua peristiwa khusus di atas.
• Generalisas: Penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta.        Jumlah data atau peristiwa khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili
• Analogi: Penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang banyak persamaannya. Berdasarkan                  persamaan kedua hal tersebut, Anda dapat menarik kesimpulan.
• Paragraf hubungan sebab akibat: Paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi            sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.
• Paragraf hubungan akibat sebab: Paragraf yang dimulai dengan fakta khusus yang menjadi akibat, kemudian          fakta itu dianalisis untuk diambil kesimpulan.
• Dalam paragraf hubungan sebab akibat 1 akibat 2, suatu penyebab dapat menimbulkan serangkaian akibat.         Akibat pertama berubah menjadi sebab yang menimbulkan akibat kedua. Demikian seterusnya hingga timbul        beberapa akibat.

FONEM
Fonem sebuah istilah linguistik dan merupakan satuan terkecil dalam sebuah bahasa yang masih bisa menunjukkan perbedaan makna. Fonem berbentuk bunyi.
Misalkan dalam bahasa Indonesia bunyi [k] dan [g] merupakan dua fonem yang berbeda, misalkan dalam kata "cagar" dan "cakar". Tetapi dalam bahasa Arab hal ini tidaklah begitu. Dalam bahasa Arab hanya ada fonem /k/.

MORFEM
Morfem adalah satuan bentuk terkecil dalam sebuah bahasa yang masih memiliki arti dan tidak bisa dibagi menjadi satuan yang lebih kecil lagi.
Sebaliknya dalam bahasa Indonesia bunyi [f], [v] dan [p] pada dasarnya bukanlah tiga fonem yang berbeda. Kata provinsi apabila dilafazkan sebagai [propinsi], [profinsi] atau [provinsi] tetap sama saja.

SIMPULAN

Akhirnya, setelah sejenak membaca dan memahami beberapa pengertian beberapa istilah di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa:
• Karya tulis ilmiah merupakan tulisan yang menyajikan fakta atas suatu hasil penelitian, percobaan, kajian suatu ilmu, dan lain-lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan ditulis salam bahasa ilmiah yang baik (baku, lugas, dan jelas) dengan metode tertentu serta bersifat obyektif.
• Kata merupakan perpaduan bunyi ataupun huruf yang membentuk suatu arti.
• Frase adalah dua kata atau lebih yang mengandung satu makan.
• Klausa adalah sekelompok kata yang tersusun dari unsur subyek dan predikat, dan kalau perlu ditambah obyek dan keterangan.
• Kalimat adalah kumpulan kata yang berisi suatu informasi.
• Wacana adalah kesatuan bahasa yang terdiri dari beberapa kalimat.
• Paragraf adalah kumpulan kalimat yang berisi suatu pesan dan mengandung satu ide pokok dengan cara penulisan tertentu, yaitu umumnya menjorok ke depan pada kalimat pertama.
• Fonem adalah satuan terkecil suatu bahasa yang berbentuk bunyi dan dapat menunjukkan perbedaan makna.
• Morfem adalah satuan terkecil suatu bahasa, namun pada beberapa kata perbedaannya tidak mengubah arti.

peranannya bahasa sangatlah penting untuk penulisan sebuah ilmiah mulai dari ejaan yang disempurnakan, pemakaian huruf, pemakaian huruf capital dan huruf miring,penulisan kata, penulisan unsur serapan, pemakaian tanda baca dll 

dibawah ini adalah beberapa contoh dari yang disebutkan diatas 
I. PEMAKAIAN HURUF

A. Huruf Abjad
Abjad yang digunakan dalam ejaan bahasa Indonesia terdiri atas huruf yang berikut. Nama tiap huruf disertakan di sebelahnya.
Huruf 
A a
B b
C c
D d
E e
F f
G g
H h
I i 
J j
K k
L l
M m
N n
O o
P p
Q q
R r 
S s
T t
U u
V v
W w
X x
Y y
Z z
B.Huruf Vokal

Huruf yang melambangkan vokal dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf a, e, i, o, dan u.
C. Huruf Konsonan
Huruf yang melambangkan konsonan dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf-huruf b, c, d, f, g, h, j, k, l, m, n, p, q, r, s, t, v, w, x, y, dan z.

D. Huruf Diftong
Di dalam bahasa Indonesia terdapat diftong yang dilambangkan dengan ai, au, dan oi.

E. Gabungan Huruf Konsonan
Di dalam bahasa Indonesia terdapat empat gabungan huruf yang melambangkan konsonan, yaitu kh, ng, ny, dan sy.

F. Pemenggalan Kata
1. Pemenggalan kata pada kata dasar dilakukan sebagai berikut.
a. Jika di tengah kata ada vokal yang berurutan, pemenggalan itu dilakukan di antara kedua huruf vokal itu. 
   Misalnya: ma-in, sa-at, bu-ah
b. Jika di tengah kata ada huruf konsonan, termasuk gabungan huruf konsonan, di antara dua buah huruf vokl,         pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan.
    Misalnya: ba-pak, ba-rang, ke-nyang

c. Jika di tengah kata ada huruf konsonan yang berurutan, pemenggalan dilakukan di antara kedua hufur                   konsonan itu. Gabungan huruf konsonan tidak pernah diceraikan.
    Misalnya: man-di, som-bong

d. Jika di tengah kata ada tiga buah huruf konsonan atau lebih, pemenggalan dilakukan di antara huruf konsonan       yang pertama dan huruf konsonan yang kedua.
    Misalnya: in-strumen, in-fra

2. Imbuhan akhiran dan imbuhan awalan, termasuk awalan yang mengalami perubahan bentuk serta partikel yang biasanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya, dapat dipenggal pada pergantian baris. 

II.PEMAKAIAN HURUF KAPITAL DAN HURUF MIRING 

A. Huruf Kapital atau Huruf Besar
1. Huruf kapital atau huruf besar dipakai sebagai huruf pertama kata pada awal kalimat.
2. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama petikan langsung
3. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama dalam ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan dan kitab     suci, termasuk kata ganti untuk Tuhan.
4. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang diikuti          nama orang.
5. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau           yang dipakai sebagai pengganti nama orang tertentu, nama instansi, atau nama tempat.
6. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama orang.
7. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku bangsa, dan bahasa.
8. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, hari raya, dan peristiwa sejarah.
9. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama geografi.
10. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua unsur nama negara, lembaga pemerintahan dan                       ketatanegaraan, serta nama dokumen resmi kecuali kata seperti dan.
11. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama setiap unsur bentuk ulang sempurna yang terdapat pada nama            badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta dokumen resmi.
12. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua kata di dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan judul       karangan, kecuali kata seperti di, ke, dari, dan, yang, dan untuk yang tidak terletak pada posisi awal.
13. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat, dan sapaan.
14. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan seperti bapak, ibu,                   saudara, kakak, adik, dan paman yang dipakai dalam penyapaan dan pengacuan.
15. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata ganti Anda.

B. Huruf Miring
1. Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan nama buku, majalah, dan surat kabar yang dikutip dalam     tulisan.
2. Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk mengaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, kata, atau             kelompok kata.
3. Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan kata nama ilmiah atau ungkapan asing kecuali yang telah     disesuaikan ejaannya.
III. PENULISAN KATA 
A. Kata Dasar
Kata yang berupa kata dasar ditulis sebagai satu kesatuan.
Misalnya: ibu, percaya, kantor
B. Kata Turunan
1. Imbuhan (awalan, sisipan, akhiran) ditulis serangkai dengan kata dasarnya. Misalnya: dikelola, bergeletar,             penetapan
2. Jika bentuk dasar berupa gabungan kata, awalan atau akhiran ditulis serangkai dengan kata yang langsung           mengikuti atau mendahuluinya. Misalnya: bertepuk tangan, garis bawahi
3. Jika bentuk dasar yang berupa gabungan kata mendapat awalan dan akhiran sekaligus, unsur gabungan kata         itu ditulis serangkai. Mislanya: menggarisbawahi, penghacurleburan 
4. Jika salah satu unsur gabungan kata hanya dipakai dalam kombinasi, gabungan kata itu ditulis serangkai.               Misalnya: adipati, mahasiswa, mancanegara

C. Bentuk Ulang
Bentuk ulang ditulis secara lengkap dengan menggunakan tanda hubung. Misalnya: anak-anak, gerak-gerik

D. Gabungan Kata
1. Gabungan kata yang lazin disebut kata majemuk, termasuk istilah khusus, unsur-unsurnya ditulis terpisah.             Misalnya: duta besar, orang tua, kambing hitam
2. Gabungan kata, termasuk istilah khusus, yang mungkin menimbulkan kesalahan pengertian, dapat ditulis              dengan tanda hubung untuk menegaskan pertalian di antara unsur yang bersangkutan. Misalnya: alat pandang-       dengar
3. Gabungan kata berikut ditulis serangkai. Misalnya: acapkali, matahari, manasuka

E. Kata Ganti –ku, kau-, -mu, dan –nya
Kata ganti ku- dan kau- ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya; -ku, -mu, dan –nya ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya. Misalnya: kumiliki, kauambil, bukuku, rumahmu, bajunya

F. Kata Depan di, ke, dan dari
Kata depan di, ke, dan dari ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya kecuali di dalam gabungan kata yang sudah lazim dianggap sebagai satu kata seperti kepada dan daripada. Misalnya: di lemari ke pasar, dari Banjarmasin

G. Kata si dan sang
Kata si dan sang ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya. Misalnya: sang Kancil, si pengirim

H. Partikel
1. Paratikel –lah, -kah, dan -tah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya. Misalnya:  Bacalah buku itu       baik-baik. 
2. Partikel pun ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya. Misalnya: Apa pun yang dimakannya, ia tetap kurus.
3. Partikel per yang berarti ‘mulai’, ‘demi’, dan ‘tiap’ ditulis terpisah dari bagian kalimat yang mendahului atau         mengikutinya. Misalnya: …per 1 April.

I. Singkatan dan Akronim
1. Singkatan ialah bentuk yang dipendekkan yang terdiri atas satu huruf atau lebih.
a. Singkatan nama orang orang, nama gelar, sapaan, jabatan, atau pangkat diikuti dengan tanda titik.                        Misalnya:A.S. Kramawijaya
b. Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta nama dokumen         resmi yang terdiri atas huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti dengan tanda titik. Misanya:     DPR
c. Singkatan umum yang terdiri atas tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik. Misalnya: dll.
d. Lambang kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti tanda titik. Misalnya:     Cu, TNT, Rp

2. Akronim ialah singkatan yang berupa gabungan huruf awal, gabungan suku kata ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata yang diperlakukan sebagai kata.
a. Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.         Misalnya: ABRI, LAN, IKIP
b. Akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis       dengan huruf awal huruf kapital Misalnya: Akabri, Bappenas
c. Akronim yang bukan nama diri yang berupa gabungan huruf, suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata    dari deret kata seluruhnya ditulis dengan huruf kecil. Misalnya: pemilu, radar, rapim

J. Angka dan Lambang Bilangan
1. Angka dipakai untuk menyatakan lambang bilangan atau nomor. Di dalam tulisan lazim digunakan angka Arab     atau angka Romawi. Angka Arab: 0, 1, 2 Angka Romawi: I, II
2. Angka digunakan untuk menyatakan (i) ukuran panjang, berat, luas, dan isi, (ii) satuan waktu, (iii) nilai uang,         dan (iv) kuantitas. Misalnya: 0,5 sentimeter, 100 yen
3. Angka lazim dipakai untuk melambangkan nomor jalan, rumah, apartemen, atau kamar pada alamat. Misalnya:     Jalan Tanah Abang I No. 15
4. Angka digunakan juga untuk menomori bagian karangan dan ayat kitab suci. Misalnya: Bab X, Pasal 5,               halaman 252
5. Penulisan lambang bilangan dengan huruf dilakukan sebagai berikut.
a. Bilangan utuh. Misalnya: dua puluh dua, dua ratus dua puluh dua
b. Bilangan pecahan. Misalnya: seperenam belas, tiga dua pertiga
6. Penulisan lambang bilangan tingkat dapat dilakukan dengan cara yang berikut. Misalnya: Paku Buwono X,           Bab II, Tingkat V, Abad ke-20
7. Penulisan lambang bilangan yang mendapat akhiran –an mengikuti cara yang berikut. Misalnya: tahun ’50-an,       uang 5000-an
8. Lambang bilangan yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf kecuali jika beberapa    lambang bilagan dipakai secara berurutan, seperti dalam perincian dan pemaparan. Misalnya: Amir menonton      drama itu sampai tiga kali.
9. Lambang bilangan pada awal kalimat ditulis dengan huruf. Jika perlu, sesunan kalimat diubah sehingga bilangan   yang tidak dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata tidak terdapat pada awal kalimat. Misalnya: Pak Darmo    mengundang 250 orang tamu.
10. Angka yang menunjukkan bilangan utuh yang besar dapat dieja sebagian supaya lebih mudah dibaca.                   Misalnya: Perusahaan itu baru saja mendapat pinaman 250 juta rupiah.
11. Bilangan tidak perlu ditulis dengan angka dan huruf sekaligus dalam teks kecuali di dalam dokumen resmi             seperti akta dan kuitansi. Misalnya: Kantor kami memunyai dua puluh orang pegawai.
12. Jika bilangan dilambangkan dengan angka dan huruf, penulisannya harus tepat. Misalnya: Saya lampirkan          tanda uang sebesar Rp 999,75 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan dan tujuh puluh lima perseratus                 rupiah). 

IV. PENULISAN UNSUR SERAPAN 
Dalam perkembangannya, bahasa Indonesia menyerap unsur dari pelbagai bahasa lain, baik dari bahasa daerah maupun dari bahasa asing seperti Sansekerta, Arab, Portugis, Belanda, atau Inggris.
Berdasarkan taraf integrasinya, unsur pinjaman dalam bahasa Indonesia dapat dibagi atas dua golongan besar.
Pertama, unsur pinjaman yang belum sepenuhnya terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti reshuffle, shuttle cock. Unsur-unsur ini dipakai dalam konteks bahasa Indonesia, tetapi pengucapannya masih mengikuti cara asing.
Kedua, unsur pinjaman yang pengucapan dan penulisannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia. Dalam hal ini diusahakan agar ejaannya hanya diubah seperlunya sehingga bentuk Indonesianya masih dapat dibandingkan dengan dengan bentuk asalnya. 
Diposkan oleh www.mahmud-bahasasastra.blogspot.com 
V. PEMAKAIAN TANDA BACA 
V. PEMAKAIAN TANDA BACA
A. Tanda Titik (.)
B. Tanda Koma (,)
C. Tanda Titik Koma (;)
D. Tanda Titik Dua (:)
E. Tanda Hubung (-)
F. Tanda Pisah (—)
G. Tanda Elipsis (…)
H. Tanda Tanya (?)
I. Tanda Seru (!)
J. Tanda Kurung ( (…) )
K. Tanda Kurung Siku ( […] )
L. Tanda Petik ( “…” )
M. Tanda Petik Tunggal ( ‘…’ )
N. Tanda Garis Miring (/)
O. Tanda Penyingkat atau Apostrof (‘)

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS