Korupsi Di Indonesia

Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari
struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya
mempunyai makna yang sama.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,
merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah
pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap
sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-
kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk
memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan
yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan
mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan
melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan
mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan
si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk
balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga
yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada
keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai
hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan
yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah
tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi
dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
sebab-sebab terjadinya korupsi
adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan kolonial.
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan.
c. Gaji yang rendah.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan yang bertele-tele.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

Upaya penanggulangan korupsi.
a. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu.
b. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan,
wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling
bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara
jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d. Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan
meningkatkan ancaman.
e. Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi
dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban
korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya
ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi
kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Kejayaan para koruptor

Hancurannya KPK akibat serangan darat laut dan udara dari berbagai arah yang melumpuhkan lembaga itu untuk melakukan penyidikan terhadap kasus Bank Century, menyebabkan para koruptur bertepuk tangan.

Saat ini merupakan saat keemasan bagi para koruptor untuk bebas menggasak kekayaan Negara tanpa adanya ketakutan terhadap lembaga yang bernama “KPK”. Mereka akan tertawa, bertepuk tangan, atau segala macam emosi kesenangan yang luar biasa atas kesuksesan mereka membelenggu KPK dengan berbagai cara. Mungkin para koruptor ini akan merayakan ini dengan minum-minum bersama sambil berbincang-bincang dengan rekan sesama koruptor sambil mengecek bangsa ini yang bodoh. Mungkin mereka akan merayakannya di Singapura atau di Bali sesuka mereka, karena mereka sudah menang.

KPK sekarang benar-benar seekor cicak yang lemah, yang sudah dipreteli ekornya, kakinya, dan akhirnya kepalanya. Pelan tapi pasti lembaga ini akan lumpuh dan mati.
Masa keemasan para koruptor ini akan menghancurkan masa depan bangsa ini.

Matinya semangat memberantas korupsi, dan mereforamsi pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik sudah tidak mungkin lagi dicapai tanpa adanya semangat untuk membasmi korupsi yang menjadi akar dari akar permasalahan kemiskinan dan keterpurukan di Indonesia.

Korupsi telah menghancurkan ekonomi Indonesia, menyediakan infrasktruktur yang buruk, membuat para investor takut berinvetasi di Indonesia akibat biaya tinggi, administrasi pemerintahan yang tidak efektif. Pelayanan pemerintah yang buruk dan sebagainya. Semuanya ini berakar dari permasalahan yang bernama “KKN.”

Kita bangsa Indonesia akan mulai memasuki masa kemiskinan dan kelaparan, masa-masa berita busung lapar. Biaya sekolah yang tinggi, pengangguran, petani yang kesulitan pupuk, penggusuran dan sebagainya. Tahap penghancuran KPK adalah takap pertama yang akan menuju tahap kedua yaitu penggerus kekayaan negara!

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Lumpur lapindo yang tak pernah usai

Penanganan korban lumpur Lapindo yang tak kunjung usai tidak membuat korban lumpur lapindo berputus asa.

Upaya yang dilakukan oleh Korban Lapindo bukan saja dilakukan oleh orang dewasa tapi juga dilakukan oleh anak-anak korban Lapindo yang sengaja datang ke Jakarta. Kamis (05/06) kemarin, anak-anak korban Lapindo berusaha menemui Capres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sayangnya SBY mengabaikan aspirasi korban, Ia tak bersedia menemui mereka.

"Kehadiran Kami di Jakarta memberikan pesan untuk para Pemilih 2009, yang akan memilih Capres SBY. Jika pada sisa masa jabatannya sebagai Presiden, ia tak memiliki langkah nyata yang berpihak terhadap keselematan korban Lapindo. Pak SBY tak layak memimpin Indonesia ke depan,' ungkap Fahmi, pemuda korban Lapindo dari Jati Rejo.

Dalam pekan ini anak muda korban Lapindo telah menyampaikan aspirasi dan menyerahkan surat anak korban Lapindo kepada Capres Jusuf Kalla (3/6) dan Megawati Soekarno Putri (5/6). Mereka juga bermaksud menyampaikan aspirasinya kepada SBY pada Jum'at (5/6) jam 14.00 Wib. Namun ironisnya, tak seperti Capres lainnya, SBY nampaknya enggan bertemu dengan anak-anak korban Lapindo.

Gerakan Masyarakat Sipil Menuntut Keadilan Korban Lumpur Lapindo yang terdiri dari Jatam, Kontras, Kiara, Walhi, Satu Dunia, LBH Masyarakat, GMLL, UPC, Imparsial, YLBHI, ICEL, UPLINK, Institut Hijau Indonesia, KAU, Lapi Budaya, SAKSI, Solidaritas Perempuan, HRWG, Serikat Hijau Indonesia menyatakan sudah tiga tahun lumpur Lapindo menenggelamkan rumah, tanah dan harapan warga Porong Sidoarjo.

"Sudah tiga tahun pula warga Porong dipaksa menghirup udara yang telah tercemar. Dalam waktu tiga tahun pula warga harus membeli air bersih, karena air tanah sudah tidak dapat dikonsumsi lagi." jelas Gerakan Masyarakat Sipil Menuntut Keadilan Korban Lumpur Lapindo dalam siaran persnya.

Segala upaya telah dilakukan korban Lapindo. Dari melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara mengemis perhatian Presiden dan Wakil Presiden, hingga upaya hukum kelompok masyarakat sipil di pengadilan. Sayangnya, rasa keadilan di negeri ini makin jauh dijangkau rakyat yang berhadapan dengan korporasi tambang skala besar, yang mendapat dukungan penuh penguasa.

Pemerintah SBY-JK merespon kecelakaan industri tambang tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2007 dan Perpres No 48 tahun 2008. Perpres tersebut secara legal telah mengabaikan persoalan dampak kesehatan, lingkungan hidup dan sosial lainnya.

Sudah lebih tiga tahun semburan lumpur Lapindo. Bappenas mencatat setidaknya 28 sekolah Taman Kanak-kanak (TK), 33 sekolah non TK, dan dua pondok pesantren rusak akibat lumpur yang tak tertangani hingga kini. Bahkan ada 18 desa sama sekali tak diurus, dianggap tak masuk dalam peta terdampak versi Peraturan Presiden No 14/2007 dan Perpres 48/2008. Padahal sebagian rumah disana mengalami berbagai kerusakan, mulai retak-retak akibat amblesan tanah, munculnya gas liar berbahaya (bubble gas). Air bersih juga sulit di dapat sehingga membuat tambak dan lahan pertanian kesulitan air. Panen yang semula dilakukan tiga kali pertahun, menyusut menjadi sekali setahun. Sementara korban Lapindo menderita, keluarga Bakrie, pihak yang nyata harus bertanggungjawab atas bencana industrial lumpur Lapindo, agaknya tidak pernah terganggu tidur siangnya, bahkan dapat dengan tenang menyelenggarakan pesta perkawinan keluarganya yang supermewah tahun lalu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Keadilan hukum di Indonesia

"..........menuju indonesia yang adil dan makmur........"
itu adalah cuplikan dari pembukaan UUD '45.

tapi nyatanya sekarang,,, indonesia malah bobrok.
politikus yang jago korupsi sampai menghabiskan milyard-an rupiah uang rakyat cuma dihukum tak lebih dari 10 tahun.
belum lagi kalo dapet potongan masa tahanan pas libur hari raya, sel penjaranya pun juga gak biasa, malah luar biasa!
ada toilet, kasur empuk, makan enak, dikunjungi kapan aja bisa,,,
malah kayak pindah rumah saja.......
bedain sama penjahat kelas teri kayak maling motor, pelayanannya pun juga kelas teri.
sel sumpek, kotor, belum lagi kalo pas ditangkep/kepergok dia dapet bonus bogem mentah dari masyarakat.

apa semuanya jawabannya bersumbber dari satu kata yaitu "UANG" ??
berarti uanglah yang menguasai indonesia saat ini, yang membuat indonesia makin jauh dari harapan rakyat??
apa perlu kita meniadakan uang dan kembali ke masa lalu agar tak ada yang merasa lebih kaya dan berkuasa hanya karena dia punya lebih banyak uang dari yang lain???

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Kasus Prita Mulyasari

Kasus Prita Mulyasari yang dijebloskan ke penjara atas tuduhan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Serpong, Tangerang, Banten, terus menuai simpati banyak kalangan. Pada Selasa (2/5) petang, Prita dijenguk anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nurcholis.
Prita menangis. Pertanyaan Nurcholis tentang nasib kedua anaknya, Khairan Ananta Nugroho dan Rana Ria Puandita Nugroho, terasa menyayat hati. Terhitung sudah 21 hari Prita tak bisa menjumpai kedua buah hatinya yang baru berusia tiga tahun dan satu tahun tiga bulan, gara-gara persoalan ini.
Nurcholis mengaku menyesalkan Kasus Prita Mulyasari ini. Dia mengatakan setiap pasien punya hak yang dilindungi undang-undang untuk mengetahui rekam medis terhadap dirinya. Tapi usaha Prita malah berbuntut dirinya masuk bui.

Nurcholis berniat merekomendasikan instansi penegak hukum supaya mempertimbangkan moral dalam menuntaskan kasus ini. Dia juga meminta pasal pencemaran nama baik ditinjau lagi penggunaannya. Sementara pihak rumah sakit sampai saat ini menolak memberi konfirmasi. Hadi Furqon, salah satu perwakilan RS Omni, hanya membenarkan Prita pernah dirawat di Omni.
Kasus ini bermula saat Prita mengirimkan surat elektronik kepada seorang kawan. Prita bertutur pada 7 Agustus 2008 masuk rumah sakit karena panas tinggi dan pusing. Hasil cek darah menyebutkan trombosit Prita hanya 27 ribu. Karena itu dia harus dirawat inap. Darah Prita lalu diperiksa ulang dengan hasil sama dan didiagnosa menderita demam berdarah.
Keesokan harinya, dokter berinisial H yang merawat Prita menginformasikan ada revisi hasil laboratorium. Yaitu jumlah trombosit 181 ribu, bukan 27 ribu. Prita kaget dan menanyakan soal revisi. Tapi, dokter malah menginstruksikan perawat memberi sejumlah suntikan. Selama beberapa hari diberi berbagai suntikan, badan prita membengkak.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Masyarakat Majemuk di Indonesia

Masyarakat Majemuk
Dalam masyarakat majemuk manapun, mereka yang tergolong sebagai minoritas selalu didiskriminasi. Ada yang didiskriminasi secara legal dan formal, seperti yang terjadi di negara Afrika Selatan sebelum direformasi atau pada jaman penjaajhan Belanda dan penjaajhan Jepang di Indonesia. Dan, ada yang didiskriminasi secara sosial dan budaya dalam bentuk kebijakan pemerintah nasional dan pemerintah setempat seperti yang terjadi di Indonesia dewasa ini. Dalam tulisan singkat ini akan ditunjukkan bahwa perjuangan hak-hak minoritas hanya mungkin berhasil jika masyarakat majemuk Indonesia kita perjuangkan untuk dirubah menjadi masyarakat multikultural. Karena dalam masyarakat multikultural itulah, hak-hak untuk berbeda diakui dan dihargai. Tulisan ini akan dimulai dengan penjelasan mengenai apa itu masyarakat Indonesia majemuk, yang seringkali salah diidentifikasi oleh para ahli dan orang awam sebagai masyarakat multikultural. Uraian berikutnya adalah mengenai dengan penjelasan mengenai apa itu golongan minoritas dalam kaitan atau pertentangannya dengan golongan dominan, dan disusul dengan penjelasan mengenai multikulturalisme. Tulisan akan diakhiri dengan saran mengenai bagaimana memperjuangkan hak-hak minoritas di Indonesia.

Masyarakat Majemuk Indonesia
Masyarakat majemuk terbentuk dari dipersatukannya masyarakat-masyarakat suku bangsa oleh sistem nasional, yang biasanya dilakukan secara paksa (by force) menjadi sebuah bangsa dalam wadah negara. Sebelum Perang Dunia kedua, masyarakat-masyarakat negara jajahan adalah contoh dari masyarakat majemuk. Sedangkan setelah Perang Dunia kedua contoh-contoh dari masyarakat majemuk antara lain, Indonesia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Suriname. Ciri-ciri yang menyolok dan kritikal dari masyarakat majemuk adalah hubungan antara sistem nasional atau pemerintah nasional dengan masyrakat suku bangsa, dan hubungan di antara masyarakat suku bangsa yang dipersatukan oleh sistem nasional. Dalam perspektif hubngan kekuatan, sistem nasional atau pemerintahan nasional adalah yang dominan dan masyarakat-masyarakat suku bangsa adalah minoritas. Hubungan antara pemerintah nasional dengan masyarakat suku bangsa dalam masyarakat jajahan selalu diperantarai oleh golongan perantara, yang posisi ini di hindia Belanda dipegang oleh golongan Cina, Arab, dan Timur Asing lainnya untuk kepentingan pasar. Sedangkan para sultan dan raja atau para bangsawan yang disukung oleh para birokrat (priyayi) digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan penguasaan. Atau dipercayakan kepada para bangsawan dan priyayi untuk kelompok-kelompok suku bangsa yang digolongkan sebagai terbelakang atau primitif.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Negara dan pemerintahan

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.

Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Perkembangan demokrasi di Indonesia

Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi.
Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi
terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan
demokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak
pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam
masa transisi.

Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya
bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita. Demokrasi liberal ternyata pada saat itu
belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian,
berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam
pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah
dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya. Sementara demokrasi terpimpin
yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lamanya konstituante
mengeluarkan undang-undang dasar baru) telah memperkuat posisi Soekarno secara
absolut. Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum
Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta
munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di
Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai
kebijakan politik pada masa itu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Definisi HAM

Pengertian dan Definisi HAM :

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Hukum Dan Kekuasaan

MASALAH hukum terkait dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluber ke mana-mana. Tidak saja oknum-oknum pengusaha dan pejabat, melainkan juga lembaga-lembaga yudikatif (Kepolisian dan Kejaksaan) ikut terseret. Mungkin hanya kebetulan bahwa persoalan itu muncul ke permukaan serentak dengan rangkaian sidang-sidang Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, tertuduh dalam kasus pembunuh Nasrudin Zulkarnain, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Kesamaan dari dua kasus tersebut ialah tersingkapnya konspirasi yang melecehkan supremasi hukum dan terseretnya pelaku-pelaku, baik yang adalah pejabat publik maupun warga masyarakat biasa. Seperti yang tersiar di media massa, kasus yang pertama melibatkan mereka yang disebut “makelar kasus”, yaitu pejabat resmi dan warga masyarakat yang berkerja sama untuk kepentingan sendiri. Mereka itu menjadikan kasus-kasus hukum (legal cases) sebagai komoditi atau objek bisnis yang menguntungkan. Tidak semua makelar kasus adalah pemangku kekuasaan atau pejabat. Dalam kasus kedua, Rani Yuliani termasuk salah satu saksi kunci. Walaupun bukan seorang pejabat, Rani diduga memainkan peranan penting baik dalam proses terjadinya perkara maupun penyelesaiannya. Fakta dua kasus itu memperlihatkan bahwa pelanggaran hukum dan praktek ketidakadilan secara absolut berkaitan dengan kekuasaan, tetapi tidak seratus persen berarti kesalahan pemangku kekuasaan publik.
Pada umumnya “kekuasaan” (power) serta merta dihubungkan dengan pemangku kekuasaan. Kekuasaan dimengerti sebagai property seseorang atau suatu lembaga; esensi kekuasaan adalah kewenangan dan hak. Dengan pengertian itu Thomas Hobbes, misalnya, mengidentikkan kekuasaan dengan negara. Setiap kehendak negara dijadikan hukum, dan hukum berarti keadilan. Keadilan identik dengan kehendak negara, yaitu kehendak penguasa. Pandangan Hobbes itu memberikan pendasaran filosofis yang kuat bagi kesewenang-wenangan penguasa dalam menciptakan dan mempraktekkan hukum. Hal yang berbeda kita lihat pada Charles de Montesquieu. Teorinya tentang trias politica mendudukkan kekuasaan pada lembaga-lembaga yang berbeda-beda, tidak terpusat pada satu orang atau satu lembaga negara. Dengan itu ia tidak saja ingin menghindari kesewenang-wenangan negara dan penguasa, melainkan serentak menciptakan iklim praktek hukum secara sehat. Dalam teori ini hukum dihubungkan secara erat dengan kekuasaan menurut tiga prosedur berbeda, yaitu prosedur legislasi oleh badan legislatif, prosedur pelaksanaan hukum oleh kalangan eksekutif, dan prosedur penegakan hukum oleh lembaga yudikatif. Apakah dengan demikian penegakan hukum terjamin demi keadilan bagi setiap dan semua warga negara? Pengalaman membuktikan, tidak. Apa yang secara gamblang ditulis sebagai konsep atau peraturan hukum, belum tentu dilaksanakan secara konsekuen dalam praksis. Artinya, tentang penegakan hukum problem terletak pada level praksis.
Adalah filsuf Prancis, Michel Foucault (1926-1984), yang menganalisis kekuasaan dari aspek praksis faktual. Bagi Foucault, kekuasaan bukan terutama masalah konsep (what is power). Ia juga tidak menghubungkan kekuasaan dengan pelaku atau pemangku kekuasaan (who), entah individu entah lembaga. Ia melihat kekuasaan dalam praksis faktual dan konkret, yaitu dalam jaringan relasi di mana orang perorangan atau kelompok bergumul dan bermanuver untuk berebut posisi dan memperjuangkan kepentingan serta keuntungan. Kekuasaan mewujud secara paling konkret pada bagaimana (how) suatu kepentingan dan keuntungan dicapai. Di sini kekuasaan didudukkan pada “micro-operations” dan dilihat sebagai bentuk spesifik relasi di mana terjadi interaksi manusiawi. Kekuasaan bukan soal pembatasan atau penolakan kebebasan atau delegasi hak-hak dan kewenangan. Kekuasaan menjadi kekuasaan hanya dalam relasi di mana orang-orang yang merdeka berinteraksi mengekspresikan kehendak bebas. Adalah tugas politik untuk menjaga keseimbangan antara kehendak bebas individual dan kepentingan semua warga. Hukum adalah salah satu produk politik untuk memberi batas kepada interaksi kekuasaan, namun praksis hukum sendiri merupakan ruang bagi aktualisasi kekuasaan. Dalam arti itu, disiplin dan peraturan-peraturan hukum tidak lain dari bentuk khusus kekuasaan. Code of conduct bagi para penegak hukum pun tidak dapat dilepaskan dari interaksi kekuasaan. Itulah sebabnya seorang penegak hukum dapat meloncati pagar hukum dan moral yang sebenarnya dimaksudkan untuk melindunginya dari kesewenang-wenangan dan perilaku penyimpangan.
Pandangan Foucault tentang kekuasaan tentu saja terbuka bagi kritik. Tetapi dalam konteks perkara-perkara penegakan hukum, teori Foucault mengingatkan kita akan dua hal mendasar. Pertama, penyimpangan hukum oleh siapa pun berarti manipulasi kekuasaan demi kepentingan dan keuntungan pelaku saja, bukan kepentingan umum. Kedua, penyimpangan kekuasaan dapat melibatkan siapa pun, tidak mesti pemangku kekuasaan saja. Implikasinya, upaya penegakan hukum yang komprehensif mesti juga membatasi ruang bebas bagi warga masyarakat agar tidak memasuki relasi atau interaksi kekuasaan dengan aparat penegak hukum. Dua kasus yang disebut pada awal tulisan ini menjelaskan bahwa masuknya warga masyarakat ke dalam interaksi kekuasaan yang berdampak jatuhnya supremasi hukum selalu dengan dua jenis kapital yang klasik namun dapat diandalkan, yaitu uang dan seks. Siapa yang memiliki banyak uang dapat dengan mudah terjun ke dalam jaringan relasi kekuasaan; begitu pula interaksi kekuasaan dapat berawal dari keterlibatan dalam relasi seksual yang tak semestinya. Fakta ini menyampaikan pesan profetis bahwa peraturan hukum sebagai instrumen proteksi dan penjamin keadilan serta kebenaran akan selalu dilecehkan dalam masyarakat yang warga dan aparatur negaranya sama-sama tidak memiliki keutamaan pengendalian diri

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Ilmu Politik Sebagai Ilmu Pengetahuan

Ilmu Politik Sebagai Ilmu Pengetahuan (Science) Adakalanya dipersoalkan apakah ilmu politik merupakan suatu ilmu pengetahuan (science) atau tidak, dan disangsikan apakah ilmu politik memenuhi syarat sebagai ilmu pengetahuan. Soal ini menimbulkan pertanyaan: apakah yang dinamakan ilmu pengetahuan (science) itu? Karakteristik ilmu pengetahuan (science) ialah tantangan untuk menguji hipotesis melalui eksperimen yang dapat dilakukan dalam keadaan terkontrol (controlled circumstances) misalnya laboratorium. Berdasarkan eksperimen-eksperimen itu ilmu-ilmu eksakta dapat menemukan hukum-hukum yang dapat diuji kebenarannya. Jika definisi ini dipakai sebagai patokan, maka ilmu politik serta ilmu-ilmu sosial lainnya belum memenuhi syarat, karena sampai sekarang belum ditemukan hukum-hukum ilmiah seperti itu. Mengapa demikian? Oleh karena yang diteliti adalah manusia dan manusia itu adalah makhluk yang kreatif, yang selalu didasarkan atas pertimbangan rasional dan logis, sehingga mempersukar usaha untuk mengadakan perhitungan serta proyeksi untuk masa depan. Dengan kata lain perilaku manusia tidak dapat diamati dalam keadaan terkontrol. •
Definisi Ilmu Politik Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Di Indonesia kita teringat pepatah gemah ripah loh jinawi. Orang Yunani Kuno terutama Plato dan Aristoteles menamakannya sebagai en dam onia atau the good life.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Pelapisan Sosial

Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT

Masalah kebudayaan juga diperhatikan dalam sosiologi, karena kebudayaan dan masyarakat manusia merupakan dwi tunggal yang tak terpisahkan.
Istilah kebudayaan berasal dari kata sangsekerta buddhayah, merupakan bentuk jamak dari kata buddhi yang berarti budi atau akal. Culture berasal dari bahasa latin yang berarti kebudayaan,bersasal dari bahasa latin colere artinya mengolah atau mengerjakan.
Kebudayaan ialah semua hasil karya, rasa dan cita-cita masyarakat. Banyak pendapat para sarjana tentang unsur-unsur kebudayaan, oleh C.Kluckhohn dianalisis dengan menunjuk pada inti pendapat-pendapat sarjana, yang menyimpulkan adanya tujuh unsur kebudayaan yang dianggap sebagai cultural universal yaitu :
• Peralatan dan perlengkapan hidup manusia.
• Mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi.
• Sistem kemasyarakan.
• Bahasa.
• Kesenian.
• Sistem pengetahuan.
• Religi.
Ralph Linton memecahkan culture universal tersebut diatas kedalam unsur-unsur yang lebih kecil lagi, yang terdiri dari :
• (cultural) aktiviti.
• Trait complex.
• Trait.
• Items.
Kaidah-kaidah kebudayaan berarti peraturan tentang tingkah laku atau tindakan yang harys dilakukan dalam suatu keadaan tertentu. Dengan demikian, maka kaidah sebagai bagian kebudayaan mencakup tujuan kebudayaan, maupun cara-cara yang dianggap baik untuk mencapai tujuan tersebut. Kaidah- kaidah kebudyaan mencakup peraturan-peraturan yang beraneka warna, yang mencakup bidang yang luas sekali. Akan tetapi untuk kepentingan penelitian masyarakat maka secara sosiologis dapat dibatasi pada empat hal yaitu :
• Kaidah-kaidah yang dipergunakan secara luas dalam suatu kelompok manusia tertentu.
• Kekuasaan yang memperlakukan kaidah-kaidah tersebut.
• Unsur-unsur formal kaidah itu.
• Hubungan dengan ketentuan-ketentuan hidup lainnya.
Kebudayaan berguna bagi manusia yaitu untuk melindungi diri terhadap alam, mengatur hubungan antara manusia dan sebagai wadah dari segenap perasaan manusia.
Setiap kebudayaan mempunyai sifat-sifat hakikat sebagai berikut :
• Kebudayaan terwujud dan tersalurkan dari prilaku manusia.
• Kebudayaan telah ada terlebih dahulu mendahului lahirnya suatu generasi tertentu dan tidak akan mati dengan habisnya usia generasi yang bersangkutan.
• Kebudayaan diperlukan oleh manusia dan diwujudkan dalam tingkah laku manusia.
• Kebudayaan mencakup aturan-aturan yang berisi kewajiban, tindakan-tindakan yang diterima dan ditolak, tindakan-tindakan yang dilarang dan tindakan-tindakan yang diizinkan.
Pembentukan kepribadian individu dipengaruhi oleh faktor-faktor kebuyaan, organisme biologis, lingkungan alam dan lingkungan sosial individu tersebut. Tak ada kebudayaan yang statis, setiap kebudayaan memiliki dinamika, gerak tersebut merupakan akibat dari gerak masyarakat yang menjadi wadah kebudayaan. Alkuturasi merupakan proses dimana suatu kelompok manusia dengan suatu kebudayaan tertentu, dihadapkan pada unsur-unsur suatu kebudayaan asing yang berbeda sedimikian rupa, sehingga unsur-unsur kebudayaan asing itu dengan lambat laun diterima dan diolah kedalam kebudayaan sendiri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan itu sendiri. Alkuturasi merupakan suatu contoh gerak kebudayaan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Kelompok - kelompok sosial

Manusia pada umumnya dilahirkan sendiri, akan tetapi ia adalah mahluk yang telah mempunyai naluri untuk hidup dengan manusia-manusia lain, naluri yang dinamakan GREGARIOUSNESS dan karena itu manusia juga disebut social animal, hewan yang senantiasa mempunyai naluri untuk hidupbersama.
Manusia sejak lahir mempunyai dua hasrat yaitu :
* Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya yaitu masyarakat.
* Keinginan menjadi satu dengan alam di sekelilingnya.
Kelompok social (social group) ialah himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama, oleh karena adanya hubungan antara mereka. Hubungan tersebut antara lain mencakup hubungan timbal-balik yang saling berpengaruh dan juga suatu kesadaran untuk tolong-menolong.
Beberapa persyaratan kelompok social adalah :
o Setiap anggota kelompok tersebut harus sadar bahwa ia merupakan bagian kelompok tersebut.
o Adanya hubungan timbal-balik antara anggota.
o Terdapat suatu factor yang dimiliki bersama oleh anggota kelompok.
o Berstruktur, berkaidah dan mempunyai pola prilaku.
Tipe-tipe kelompok social yang diklasifikasikan dari beberapa sudut atau dasar :
* Besar kecil jumlah anggota.
* Derajat integrasi social
* Kepentingan dan wilayah.
* Berlangsungnya suatu kepentungan.
* Derajat organisasi.
* Kesadaran akan jenis yang sama, hubungan social dan tujuan.
Ingroup ialah kelompok social, individu mengidentifikasikan dirinya.
Outgroup ialah kelompok social yang oleh individu diartikan sebagai lawan ingroup.
Kelompok primer (primary group) atau face to face group merupakan kelompok social yang paling sederhana, dimana para anggota-anggotanya saling mengenal , dimana ada kerja sama yang erat.
Kelompok sekunder (secondary group) ialah kelompok yang terdiri dari banyak orang, antara sama siapa hubungannya tidak perlu berdasarkan pengenalan secara pribadi dan sifatnya tidak begitu langgeng.
Panguyuban (gemeinschaft) ialah bentuk kehiupan bersama, dimana para anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni dan bersifat alamiah serta kekal, dasar hubungan tersebut adalah rasa cinta dan rasa persatuan batin yang memang te;lah dikodratkan.
Patembayan (gesellschaft) ialah ikatan lahir yang bersifat pokok dan biasanya untuk jangka waktu pendek. Ia bersifat sebagai suatu bentuk dalam pikiran belaka.
Formal group ialah kelompok yang mempunyai peraturan tegas dan sengaja diciptakan oleh anggota-anggotanya untuk mengatur hubungan antara sesama.
Informal group tidak mempunyai struktur dan organisasi tertentu atau yang pasti. Kelompok-kelompok tersebut biasanya terbentuk karena pertemuan-pertemuan yang berulang kali, yang menjadi dasar pertemuan, kepentingan-kepentingan dan pengalaman-pengalaman yang sama.
Membership group merupakan suatu kelompok dimana setiap orang secara fisik menjadi anggota kelompok tersebut.
Reference group ialah kelompok-kelompok social yang menjadi acuan bagi seseorang (bukan anggota kelompok tersebut) untuk membentuk pribadi dan perilakunya.
Urbanisasi ialah suatu proses perpindahan penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan.
Sebab-sebab urbanisasi dapat ditinjau dari dua sudut, yaitu :
* Faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan tempat atau daerah kediamannya (push factors).
* Faktor kota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota-kota (full factors). Motivasi biasanya diberikan oleh orang yang memiliki status yang lebih tinggi dan berwibawa, misalnya dari seorang ayah kepada anak, seorang guru kepada siswa.
5. Simpati adalah proses kejiwaan , dimana seorang individu merasa tertarik kepada seseorang atau kelompok orang, karena sikapnya, penampilannya, wibawanya atau perbuatannya yang sedemikian rupa.
6. Empati yaitu mirip dengan simpati, akan tetapi tidak semata-mata perasaan kejiwaan saja. Empati dibarengi dengan perasaan organisme tubuh yang sangat intens/dalam.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

INTERAKSI SEBAGAI PROSES SOSIAL

Interaksi sosial adalah hubungan timbal balik antara individu dengan individu, individu dengan kelompok dan antara kelompok dengan kelompok.
Interaksi sosial merupakan proses komunikasi diantara orang-orang untuk saling mempengaruhi perasaan, pikiran dan tindakan.
Interaksi sosial akan berlangsung apabila seorang individu melakukan tindakan dan dari tindakan tersebut menimbulkan reaksi individu yang lain. Interaksi sosial terjadi jika dua orang atau lebih saling berhadapan, bekerja sama, berbicara, berjabat tangan atau bahkan terjadi persaingan dan pertikaian.
Interaksi sosial merupakan hubungan tersusun dalam bentuk tindakan berdasarkan norma dan nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Dan disinilah dapat kita amati atau rasakan bahwa apabila sesuai dengan norma dan nilai dalam masyarakat, interaksi tersebut akan berlangsung secara baik, begitu pula sebaliknya, manakala interaksi sosial yang dilakukan tidak sesuai dengan norma dan nilai dalam masyarakat, interaksi yang terjadi kurang berlangsung dengan baik.
Faktor-faktor yang mendasari proses terbentuknya interaksi sosial adalah :
1. Imitasi yaitu proses sosial atau tindakan seseorang untuk meniru orang lain, baik sikap penampilan, gaya hidupnya, bahkan apa-apa yang dimilikinya. Imitasi pertama kali muncul di lungkungan keluarga, kemudian lingkungan tetangga dan lingkungan masyarakat.
2. Indentifikasi adalah upaya yang dilakukan oleh seorang individu untuk menjadi sama (identik) dengan individu lain yang ditirunya. Proses identifikasi tidak hanya terjadi melalui serangkain proses peniruan pola perilaku saja, tetapi juga melalui proses kejiwaaan yang sangat mendalam.
3. Sugesti adalah rangsangan, pengaruh, stimulus yang diberikan sesorang individu kepad individu lain sehingga orang yang diberi sugesti menuruti atau melaksanakan tanpa berpikir kritis dan rasional.
4. Motivasi yaitu rangsangan pengaruh, stimulus yang diberikan seorang individu kepada individu lain, sehingga orang yang diberi motivasi menuruti tau melaksanakan apa yang dimotivasikan secara kritis, rasional dan penuh rasa tanggung jawab .

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

PRASANGKA, DISKRIMINASI, DAN ETNOSENTRISME

PRASANGKA, DISKRIMINASI, DAN ETNOSENTRISME

Pengertian prasangka dan Diskriminasi

Prasangka berarti membuat keputusan sebelum mengetahui fakta yang relevan mengenai objek tertentu. Prasangka menurut John E.Farley di klasifikasikan menjadi tiga kategori antara lain

· Prasangka Kognitif merujuk pada apa yang dianggap benar.

· Prasabgka Afektif merujuk pada apa yang disukai dan tidak disukai.

· Prasangka Konatif merujuk pada bagaimana kecenderungan seorang dalam bertindak.

Sedangkan yang dimaksud Diskriminasi adalah merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili individu tersebut.

Tipe – tipe dari diskriminasi yaitu :

· Diskriminasi langsung terjadi saat hokum, peraturan atau kebijakan jelas – jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

· Diskriminasi tidak langsung, terjasi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan dilapangan.

Sebab- sebab yang menimbulkan prasangkan dan diskriminasi

· Berlatar belakang sejarah.

· Dilatar belakangi oleh perkembangan sosio-kultur dan situasional.

· Bersumber dari factor krpribadian.

· Berlatar belakang dari perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama.

Upaya Yang dilakukan untuk mengurangi / menghilangkan prasangka dan diskriminasi

· Perbaikan Kondisi sosial ekonomi

Pemerataan pembangunan dan usaha peningkatan pendapatan bagi warga Negara Indonesia yang masih tergolong dibawah garis kemiskinan akan mengurangi adanya kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin.

· Prluasan kesempatan belajar

Adanya usaha dari pemerintah dalam perluasan kesempatan belajar bagi seluruh warga Negara Indonesia, paling tidak akan mengurangi prasangka bahwa program pendidikan, terutama pendidikan tinggi hanya dapat dinikmati oleh kalangan masyarakat menengah dan kalangan atas.

· Sikap terbuka dan sikap lapang dada

Sikap saling percaya, saling menghargai, menghormati,dan menjauhkan diri dari sikap prasangka.

Etnosentrisme

Etnosentrisme adalah kecerendungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya sendiri, maksudnya Etnosentrisme yaitu suatu kecenderungan yang menganggap nilai – nilai dan norma – norma kebudayaan sendiri senagai suatu yang prima, terbaik, mutlak, dan dipergunakannya tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan yang lain.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS