Hukum Dan Kekuasaan
MASALAH hukum terkait dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluber ke mana-mana. Tidak saja oknum-oknum pengusaha dan pejabat, melainkan juga lembaga-lembaga yudikatif (Kepolisian dan Kejaksaan) ikut terseret. Mungkin hanya kebetulan bahwa persoalan itu muncul ke permukaan serentak dengan rangkaian sidang-sidang Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, tertuduh dalam kasus pembunuh Nasrudin Zulkarnain, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Kesamaan dari dua kasus tersebut ialah tersingkapnya konspirasi yang melecehkan supremasi hukum dan terseretnya pelaku-pelaku, baik yang adalah pejabat publik maupun warga masyarakat biasa. Seperti yang tersiar di media massa, kasus yang pertama melibatkan mereka yang disebut “makelar kasus”, yaitu pejabat resmi dan warga masyarakat yang berkerja sama untuk kepentingan sendiri. Mereka itu menjadikan kasus-kasus hukum (legal cases) sebagai komoditi atau objek bisnis yang menguntungkan. Tidak semua makelar kasus adalah pemangku kekuasaan atau pejabat. Dalam kasus kedua, Rani Yuliani termasuk salah satu saksi kunci. Walaupun bukan seorang pejabat, Rani diduga memainkan peranan penting baik dalam proses terjadinya perkara maupun penyelesaiannya. Fakta dua kasus itu memperlihatkan bahwa pelanggaran hukum dan praktek ketidakadilan secara absolut berkaitan dengan kekuasaan, tetapi tidak seratus persen berarti kesalahan pemangku kekuasaan publik.
Pada umumnya “kekuasaan” (power) serta merta dihubungkan dengan pemangku kekuasaan. Kekuasaan dimengerti sebagai property seseorang atau suatu lembaga; esensi kekuasaan adalah kewenangan dan hak. Dengan pengertian itu Thomas Hobbes, misalnya, mengidentikkan kekuasaan dengan negara. Setiap kehendak negara dijadikan hukum, dan hukum berarti keadilan. Keadilan identik dengan kehendak negara, yaitu kehendak penguasa. Pandangan Hobbes itu memberikan pendasaran filosofis yang kuat bagi kesewenang-wenangan penguasa dalam menciptakan dan mempraktekkan hukum. Hal yang berbeda kita lihat pada Charles de Montesquieu. Teorinya tentang trias politica mendudukkan kekuasaan pada lembaga-lembaga yang berbeda-beda, tidak terpusat pada satu orang atau satu lembaga negara. Dengan itu ia tidak saja ingin menghindari kesewenang-wenangan negara dan penguasa, melainkan serentak menciptakan iklim praktek hukum secara sehat. Dalam teori ini hukum dihubungkan secara erat dengan kekuasaan menurut tiga prosedur berbeda, yaitu prosedur legislasi oleh badan legislatif, prosedur pelaksanaan hukum oleh kalangan eksekutif, dan prosedur penegakan hukum oleh lembaga yudikatif. Apakah dengan demikian penegakan hukum terjamin demi keadilan bagi setiap dan semua warga negara? Pengalaman membuktikan, tidak. Apa yang secara gamblang ditulis sebagai konsep atau peraturan hukum, belum tentu dilaksanakan secara konsekuen dalam praksis. Artinya, tentang penegakan hukum problem terletak pada level praksis.
Adalah filsuf Prancis, Michel Foucault (1926-1984), yang menganalisis kekuasaan dari aspek praksis faktual. Bagi Foucault, kekuasaan bukan terutama masalah konsep (what is power). Ia juga tidak menghubungkan kekuasaan dengan pelaku atau pemangku kekuasaan (who), entah individu entah lembaga. Ia melihat kekuasaan dalam praksis faktual dan konkret, yaitu dalam jaringan relasi di mana orang perorangan atau kelompok bergumul dan bermanuver untuk berebut posisi dan memperjuangkan kepentingan serta keuntungan. Kekuasaan mewujud secara paling konkret pada bagaimana (how) suatu kepentingan dan keuntungan dicapai. Di sini kekuasaan didudukkan pada “micro-operations” dan dilihat sebagai bentuk spesifik relasi di mana terjadi interaksi manusiawi. Kekuasaan bukan soal pembatasan atau penolakan kebebasan atau delegasi hak-hak dan kewenangan. Kekuasaan menjadi kekuasaan hanya dalam relasi di mana orang-orang yang merdeka berinteraksi mengekspresikan kehendak bebas. Adalah tugas politik untuk menjaga keseimbangan antara kehendak bebas individual dan kepentingan semua warga. Hukum adalah salah satu produk politik untuk memberi batas kepada interaksi kekuasaan, namun praksis hukum sendiri merupakan ruang bagi aktualisasi kekuasaan. Dalam arti itu, disiplin dan peraturan-peraturan hukum tidak lain dari bentuk khusus kekuasaan. Code of conduct bagi para penegak hukum pun tidak dapat dilepaskan dari interaksi kekuasaan. Itulah sebabnya seorang penegak hukum dapat meloncati pagar hukum dan moral yang sebenarnya dimaksudkan untuk melindunginya dari kesewenang-wenangan dan perilaku penyimpangan.
Pandangan Foucault tentang kekuasaan tentu saja terbuka bagi kritik. Tetapi dalam konteks perkara-perkara penegakan hukum, teori Foucault mengingatkan kita akan dua hal mendasar. Pertama, penyimpangan hukum oleh siapa pun berarti manipulasi kekuasaan demi kepentingan dan keuntungan pelaku saja, bukan kepentingan umum. Kedua, penyimpangan kekuasaan dapat melibatkan siapa pun, tidak mesti pemangku kekuasaan saja. Implikasinya, upaya penegakan hukum yang komprehensif mesti juga membatasi ruang bebas bagi warga masyarakat agar tidak memasuki relasi atau interaksi kekuasaan dengan aparat penegak hukum. Dua kasus yang disebut pada awal tulisan ini menjelaskan bahwa masuknya warga masyarakat ke dalam interaksi kekuasaan yang berdampak jatuhnya supremasi hukum selalu dengan dua jenis kapital yang klasik namun dapat diandalkan, yaitu uang dan seks. Siapa yang memiliki banyak uang dapat dengan mudah terjun ke dalam jaringan relasi kekuasaan; begitu pula interaksi kekuasaan dapat berawal dari keterlibatan dalam relasi seksual yang tak semestinya. Fakta ini menyampaikan pesan profetis bahwa peraturan hukum sebagai instrumen proteksi dan penjamin keadilan serta kebenaran akan selalu dilecehkan dalam masyarakat yang warga dan aparatur negaranya sama-sama tidak memiliki keutamaan pengendalian diri








0 Response to "Hukum Dan Kekuasaan"
Posting Komentar